POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun semi-legal, perlu lebih berhati-hati. Sebab, keterlambatan atau gagal bayar (galbay) tidak hanya berakibat pada denda atau peringatan, tetapi juga bisa berujung pada pelaporan data pribadi ke Biro Kredit.
Ancaman ini bukan sekadar intimidasi, melainkan kebijakan resmi yang sudah diterapkan oleh beberapa platform pinjol legal.
Dilansir dari channel YouTube Tools Pinjol mengungkap bukti nyata terkait praktik ini. Dalam video terbarunya, terlihat bagaimana debt collector (DC) dari pinjol legal mengirim pesan ancaman kepada nasabah yang telat membayar.
Pesan tersebut menyatakan bahwa data nasabah akan dilaporkan ke Biro Kredit jika tidak segera melunasi utang.
Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, karena masuknya data ke Biro Kredit dapat berdampak jangka panjang pada riwayat kredit seseorang.
Selain menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan, hal ini juga bisa menghambat akses ke layanan keuangan lainnya. Lantas, seberapa besar risiko yang dihadapi nasabah, dan bagaimana cara menghindarinya?
Nasabah Telat Bayar? Data Langsung Dilaporkan!
Dalam videonya Tools Pinjol membeberkan bukti percakapan dari debt collector (DC) yang mengancam akan melaporkan data nasabah yang telat bayar ke Biro Kredit.
Salah satu isi email dari DC berbunyi:
"Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menyerahkannya untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran perjanjian di aplikasi karena sudah 10 hari keterlambatan."
Yang mengejutkan, nasabah bahkan disebut "keterlaluan" oleh penagih, meskipun seharusnya tugas mereka hanya menagih, bukan menghakimi.
Apa Itu Biro Kredit dan Apa Dampaknya?
Biro Kredit, atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), adalah institusi yang mengumpulkan dan mengelola riwayat kredit seseorang. Fungsinya membantu lembaga keuangan menilai kelayakan calon peminjam.
Jika data Anda masuk ke Biro Kredit karena gagal bayar, konsekuensinya serius:
- Diblacklist oleh fintech, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
- Sulit mengajukan pinjaman di masa depan.
- Data tercatat di SLIK OJK, sehingga pengajuan kredit di bank konvensional bisa ditolak.
Sebelumnya, data nasabah bermasalah hanya masuk ke Pusdapil (Pusat Data Fintech Lending), tetapi kini OJK memperketat aturan.
Keterlambatan atau gagal bayar akan langsung tercatat di SLIK OJK, memperluas dampak buruknya.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025 di Sini!
Solusi untuk Nasabah yang Tertekan
Bagi yang sudah telat bayar atau kewalahan menghadapi ancaman DC, berikut beberapa saran dari Tools Pinjol:
- Jangan Panik: Banyak ancaman penagihan hanya taktik intimidasi.
- Ganti Nomor WhatsApp: Jika mental belum kuat, hindari tekanan dengan memutus kontak.
- Laporkan Jika Diancam: Jika penagih menyebarkan data atau mengganggu, laporkan ke OJK atau polisi.
- Evaluasi Keuangan: Hindari pinjol jika tidak benar-benar darurat.
Peringatan Penting bagi Pengguna Pinjol
Video ini menjadi pengingat bahwa pinjol legal sekalipun bisa berbahaya jika tidak digunakan dengan bijak. Nasabah harus memahami risiko sebelum meminjam, termasuk konsekuensi gagal bayar yang bisa merusak riwayat kredit.
"Jika mental masih lemah, jangan baca chat atau email dari DC. Lebih baik ganti nomor daripada stres berkepanjangan," pesan Tools Pinjol di akhir videonya dikutip Poskota.
Demikian informasi mengenai cara penagihan pinjaman online yang sah, semoga bermanfaat.