Ilustrasi pinjol bisa potong haji karyawan. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Apakah Pinjol Bisa Potong Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Jumat 16 Mei 2025, 17:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, apkah pinjol bisa potong gaji karyawan melalui perusahaan?

Pinjol adalah layanan pinjaman uang berbasis online yang umumnya dapat diakses melalui aplikasi atau situs web.

Pinjol yang legal adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Biasanya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar di OJK, dan cenderung melakukan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal sering melakukan ancaman kepada nasabahnya, termasuk ancaman potong gaji melalui HRD perusahaan.

Baca Juga: Pinjaman Online dengan Tempo Panjang, Bisa Dapat Kenaikan Limit!

Jika Anda pernah mengalami hal ini, penting untuk memahami regulasi yang mengatur pemotongan gaji karyawan.

Aturan Pemotongan Gaji Karyawan dalam Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, pemotongan gaji karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan menjelaskan bahwa pemotongan gaji hanya bisa dilakukan untuk alasan tertentu, seperti denda akibat pelanggaran disiplin, penggantian kerugian perusahaan, atau pembayaran utang pekerja dengan persetujuan karyawan melalui surat kuasa.

Pemotongan gaji untuk melunasi utang pinjol hanya bisa dilakukan jika ada surat kuasa yang ditandatangani oleh pekerja.

Tanpa adanya surat kuasa tersebut, pemotongan gaji oleh HRD perusahaan tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Bagaimana Cara Menghadapi Ancaman Potong Gaji oleh Pinjol ?

Jika Anda menerima ancaman pemotongan gaji dari pihak pinjol, sebaiknya segera berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum.

Jangan langsung panik atau terburu-buru mengambil keputusan. Pahami bahwa pinjol tidak memiliki hak untuk meminta HRD memotong gaji Anda tanpa persetujuan tertulis.

Baca Juga: Hati-hati Tawaran Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Ancaman Serius di Balik Kemudahan Pinjaman Uang Tunai

Tindakan Penagihan yang Diperbolehkan Pinjol

Pinjol yang terdaftar di OJK harus mematuhi ketentuan POJK 22/2023 dalam melakukan penagihan.

Ini termasuk larangan menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman dalam proses penagihan. Penagihan juga harus dilakukan secara sopan dan pada waktu yang sesuai.

Jika Anda menemukan pinjol yang melakukan penagihan secara kasar atau mengancam akan memotong gaji, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut ke OJK melalui layanan pengaduan resmi.

Selain itu, Anda juga dapat meminta bantuan dari lembaga hukum seperti LBH atau Polri jika merasa terancam.

Pinjol tidak bisa sembarangan melakukan pemotongan gaji karyawan. Ancaman seperti itu umumnya datang dari pinjol ilegal atau pihak yang tidak memahami regulasi.

Selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol dan pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai konsumen.

Jika ada ancaman yang tidak sesuai, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum agar perlindungan Anda tetap terjaga.

Tags:
perusahaanpinjol ilegal OJK pinjaman online gaji karyawanpinjol pinjol potong gaji karyawan

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor