Ilustrasi nasabah pinjol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Waspada! Jangan Gegabah saat Dipaksa Tanda Tangan oleh Debt Collector Pinjol, Simak Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 09:24 WIB

POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan dan pengamat pinjol, Hendra Setyo, mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah saat menghadapi penagih utang dari pinjaman online (pinjol), khususnya ketika diminta menandatangani dokumen tertentu.

“Ketika dipaksa tanda tangan oleh DC pinjol, janganlah gegabah,” ujar Hendra Setyo pada Rabu, 14 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Fenomena pinjol ilegal maupun legal yang melakukan penagihan di luar batas kewajaran masih sering terjadi.

Salah satu modus yang cukup meresahkan adalah ketika debitur didatangi oleh debt collector (DC) dan diminta menandatangani surat tertentu. Menurut Hendra Setyo, masyarakat harus lebih dulu memahami isi dokumen tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan.

Baca Juga: Ketahui 5 Cara Menghapus Data Pinjol Ilegal yang Aman, Gak Perlu Pakai Joki

Cermati Isi Surat Sebelum Tanda Tangan

Banyak orang yang panik saat tidak bisa membayar pinjaman dan akhirnya terpaksa menandatangani dokumen dari DC tanpa membaca terlebih dahulu. Padahal, ini sangat berbahaya.

“Kalau cuma sekadar perjanjian harus bayar tanggal sekian, tanggal sekian, sih, mungkin enggak akan berdampak yang gimana-gimana. Tapi kalau isinya itu hal-hal yang berbahaya, ada materi dan lain sebagainya, ya harus dibaca,” ucap Hendra Setyo

Terkadang, isi surat tersebut memuat klausul merugikan, seperti kewajiban menyerahkan barang tertentu atau kesepakatan lain yang tidak pernah disepakati sebelumnya.

Hal inilah yang harus diwaspadai.

Baca Juga: Terpaksa Galbay Pinjol? Ini Risiko yang Akan Dihadapi

Berhak Menolak Menandatangani

Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa mereka sebenarnya memiliki hak penuh untuk menolak menandatangani dokumen tersebut.

“Kita wajib banget untuk membaca, dan kita berhak untuk tidak tanda tangan, loh. Jadi, bukan berarti kita harus tanda tangan kalau kita tidak bisa bayar,” katanya.

Hal ini penting untuk diingat agar kita tidak terjebak dalam kesepakatan yang tidak adil atau bahkan melanggar hukum.

Baca Juga: Terbukti! dengan 4 Cara Ampuh Ini Dapat Cegah Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah Nasabah yang Galbay

Waspadai Ancaman dan Oknum

Hendra juga menekankan bahwa sebagian besar ancaman dari DC hanya dilakukan melalui telepon dan bersifat intimidatif. Oleh karena itu, tidak perlu langsung panik.

“Kalau itu baru seputar ancaman-ancaman via telepon, ya enggak usah terlalu dibikin pusing juga. Kalau memang real kejadian, nah, baru kita pikirkan langkah selanjutnya seperti apa,” tutur Hendra.

Jika memang terjadi intimidasi fisik atau paksaan, masyarakat disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Berurusan dengan pinjol memang tidak mudah, apalagi jika sudah berada dalam kondisi gagal bayar. Namun, penting untuk tetap tenang, tidak gegabah, dan memahami hak-hak kita sebagai warga negara. Jangan pernah menandatangani dokumen apa pun tanpa membacanya terlebih dahulu.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK, Bisa Cair Sampai Rp2 Miliar!

Dan yang paling penting, tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan bantuan atau konsultasi pinjol.

“Hati-hati. Tetap waspada, tapi enggak boleh takut, enggak boleh cemas," pungkas Hendra.

Tags:
edukasi keuangantanda tangan surat pinjoldebt collector pinjol

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor