Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke KPK terkait kasus mutasi jabatan. (Sumber: Capture Instagram Marullah Matali)

JAKARTA RAYA

Wahyu Handoko Bantah Laporkan Sekda Jakarta ke KPK

Kamis 15 Mei 2025, 12:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang dilakukan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali, mendapat perhatian Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto.

Marullah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jakarta bernama Wahyu Handoko.

Sugiyanto mengaku langsung menemui Wahyu dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Wahyu membantah kabar tersebut dan tak pernah membuat laporan, apalagi hingga mengirimkan surat ke KPK.

"Wahyu juga sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tuduhan ini. Ia melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal," ujar Sugiyanto dalam keterangan resminya, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Ke Mana Thom Haye setelah Almere City Degradasi, Akankah ke Liga 1?

Wahyu merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat ke KPK. Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi yang dilakukan oleh Sekda Jakarta. Padahal, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak pernah mengirim surat tersebut.

Sugiyanto menduga bahwa surat ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono dan Rano Karno, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari Kerjanya.

"Apakah surat tersebut merupakan surat kaleng dan fitnah yang keji dan kejamkah? Siapa dalangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu akan segera terjawab dengan cepat dan tepat oleh para ahlinya, termasuk penegak hukum," ujarnya.

Tags:
Wahyu HandokoKPK Marullah MataliSekda Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor