POSKOTA.CO.ID - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menimbulkan tanda tanya besar.
Langkah ini dianggap sebagai sinyal kuat menurunnya kepercayaan institusi penuntut umum terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Analis kebijakan publik melihat pergeseran paradigma ini sebagai dampak dari ketegangan yang terjadi antara kedua lembaga penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir.
Pengerahan personel TNI untuk tugas yang biasanya menjadi domain Polri semakin menguatkan dugaan adanya keretakan dalam hubungan antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Kejaksaan Agung Gunakan TNI untuk Amankan Kantor Jaksa? Ini Penjelasannya
"Ketika pihak Kejaksaan ingin kantor-kantor mereka dijaga TNI, maka ada pergeseran paradigma dari pihak Kejaksaan," tegas Uchok Sky Khadafi, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Selasa 13 Mei 2025.
Trauma Kejagung terhadap Polisi?
Menurut Uchok, ketidakpercayaan Kejagung terhadap Polri tidak muncul tiba-tiba. Ia menyoroti dinamika hubungan kedua lembaga yang kian memanas, terutama setelah sejumlah insiden kontroversial.
"Kejagung seperti trauma dengan polisi, ketika Kejagung dikepung polisi dan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit oleh polisi," paparnya.
Ia juga menilai kinerja Kepolisian belakangan ini sarat dengan nuansa politis. "Dimana Kejagung tidak percaya lagi dengan lembaga Kepolisian," tambah Uchok.
TNI Dikerahkan dalam Skala Besar
Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI AD mengonfirmasi penempatan pasukannya untuk mengamankan kantor-kantor Kejaksaan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Kejagung.
"Kehadiran unsur pengamanan dari TNI ini merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," jelas Wahyu, Minggu 11 Mei 2025.
Dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memperkuat pengamanan Kejaksaan. Berikut rinciannya:
- Kejati dijaga oleh 1 pleton (30-50 prajurit).
- Kejari diamankan oleh 1 regu (8-13 prajurit).
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Singgung Soal Ukuran Celana 33-34, Direktur P3S: Nyindir Siapa?
Implikasi terhadap Sistem Hukum
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum. Apakah langkah Kejagung mencerminkan upaya memperkuat independensi atau justru indikasi ketidakharmonisan antara Polri dan Kejagung?
Analis hukum menyoroti bahwa kolaborasi TNI-Kejaksaan harus dipastikan tidak melanggar prinsip supremasi sipil dan batas kewenangan TNI dalam tugas pengamanan.
Sementara itu, publik menunggu klarifikasi resmi dari Kepolisian terkait isu ketidakpercayaan ini.