Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Kejagung.
"Kehadiran unsur pengamanan dari TNI ini merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," jelas Wahyu, Minggu 11 Mei 2025.
Dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memperkuat pengamanan Kejaksaan. Berikut rinciannya:
- Kejati dijaga oleh 1 pleton (30-50 prajurit).
- Kejari diamankan oleh 1 regu (8-13 prajurit).
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Singgung Soal Ukuran Celana 33-34, Direktur P3S: Nyindir Siapa?
Implikasi terhadap Sistem Hukum
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum. Apakah langkah Kejagung mencerminkan upaya memperkuat independensi atau justru indikasi ketidakharmonisan antara Polri dan Kejagung?
Analis hukum menyoroti bahwa kolaborasi TNI-Kejaksaan harus dipastikan tidak melanggar prinsip supremasi sipil dan batas kewenangan TNI dalam tugas pengamanan.
Sementara itu, publik menunggu klarifikasi resmi dari Kepolisian terkait isu ketidakpercayaan ini.