POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial (bansos) Program Kartu Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 kabarnya akan cair bulan Mei 2025 sekarang.
Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dana bantuan disalurkan secara bertahap melalui rekening bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dan ditujukan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status penerima agar tidak ketinggalan informasi dan dapat segera memanfaatkan dana sesuai peruntukannya.
Jadwal penyaluran PKH
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Baca Juga: Cek Rekening Merah Putih, Saldo Rp2.700.000 Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair
Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH
Untuk tahun 2025 sekarang, PKH kembali disalurkan oleh pemerintah kepada 7 kategori masyarakat berikut:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Baca Juga: Sudah Cek NIK e-KTP Anda? Komponen PKH Ini Berpotensi Dapat Kombo Saldo Dana Bansos Rp3.300.000

Cara cek penerima bansos PKH
Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Gunakan NIK dan KTP untuk Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 yang Akan Segera Cair
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser hp
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol Cari Data
Demikian informais lengkap mengenai PKH.