Bahaya pinjol ilegal bisa menimpa masyarakat di kemudian hari. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Pinjol Ilegal Tawarkan Pinjaman Mudah Cair Tanpa Syarat? Waspadai Bahayanya

Kamis 15 Mei 2025, 18:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang pastinya pernah mendapatkan penawaran menarik dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Beberapa penawaran yang kerap diberikan pinjol kepada masyarakat, mulai dari persyaratan pinjaman yang mudah, proses pencairan dana yang cepat, limit pinjaman tinggi, hingga suku bunga rendah.

Para penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya!

Tak sedikit juga masyarakat yang pada akhirnya tertarik dan terbujuk mengajukan pinjaman kepada pihak pinjol tersebut, terutama mereka yang benar-benar sedang dalam keadaan terdesak.

Bagi mereka yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit, penawaran dari aplikasi pinjol ini pastinya menjadi semacam jalan keluar bagi mereka untuk bisa membayar berbagai kebutuhan hidup saat ini.

Namun, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aplikasi pinjol sebaiknya tidak dijadikan pilihan untuk mendapatkan dana pinjaman.

Pasalnya, tidak semua aplikasi pinjaman online aman digunakan. Kalaupun mau meminjam uangmu pastikan menggunakan aplikasi pinjaman daring(pindar) yang merupakan aplikasi pinjol legal dan sudah berizin (OJK).

Baca Juga: Waspada! Jangan Langsung Percaya Ancaman Denda Ratusan Juta dari Pinjol

Sebab, kalau kamu menggunakan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka akan ada banyak risiko yang bisa menimpa mu di kemudian hari.

Oleh karena itu, sebaiknya jangan mudah tergoda dan percaya dengan penawaran-penawaran yang diberikan pihak pinjol ilegal supaya kamu tidak terlilit utang.

Lantas, apa saja risiko pinjol ilegal yang bisa menimpa masyarakat kalau sampai terjerat? Berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui.

Bahaya Pinjol Ilegal

Ada banyak sekali bahaya bagi masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal, salah satunya adalah teror yang dilakukan debt collector (DC) lapangan yang terkenal suka bertindak kasar.

Berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari jeratannya, seperti yang dikutip dari laman resmi CIMB Niaga.

1. Memberikan Bunga Besar

Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.

Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.

Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.

2. Memberikan Teror

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.

Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.

3. Mencuri Data Pribadi Nasabah

Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.

Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.

Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggungjawab.

4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi

Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.

Beberapa  contoh penyalahgunaan data pribadi, seperti menyebarkan data nasabah hingga memakainya untuk modus penipuan.

Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelum mengajukan pinjol, sebaiknya tingkatkan literasi keuangan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan pastikan untuk melunasi utang pinjol Anda untuk menghindari hal-hal yang merugikan di masa depan.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK pindarpinjol legal pinjol ilegal pinjol pinjaman daringpinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor