POSKOTA.CO.ID - Hati-hati terhadap modus penipuan pinjol ilegal via SMS dan chat WhatsApp. Berikut ada 5 ciri-cirinya di sini yang harus diperhatikan.
Pinjaman online atau pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Tak Perlu Pinjol, Begini Cara Cepat Menabung untuk Modal Usaha
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Salah satu ciri dari pinjol ilegal adalah menawarkan produk pinjamannya lewat SMS dan/atau chat WhatsApp secara pribadi kepada calon debiturnya.
Padahal OJK telah melarang untuk melakukan penawaran melalui saluran pribadi kecuali sudah disetujui oleh pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Pinjol Blokir Nasabah Gagal Bayar, Apakah Utangnya Otomatis Lunas? Simak Penjelasannya di Sini!
Mengutip dari laman Lentera Dana Nusantara, berikut ini terdapat 5 ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal. Perhatikan dengan saksama.
5 Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal via SMS dan Chat WhatsApp
1. Menjanjikan Pinjaman Langsung Cair Tanpa Syarat
Modus seperti ini paling umum, mereka akan berjanji jika pinjamannya langsung cair tanpa syarat, seperti bunga 0 persen atau pinjaman tanpa jaminan.
Jika perusahaan pinjol tersebut legal, calon debitur harus verifikasi data diri, pengecekan skor kredit, dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Waspada! DC Pinjol Minta Uang untuk Tunda Penagihan, Ini yang Harus Anda Lakukan
2. Link Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Mereka juga menyertakan link yang tampak profesional tetapi sebenarnya palsu. Begitu diklik dan memasukkan data pribadi, maka otomatis datanya akan disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
3. Nomor Pengirim Bukan dari Sistem Resmi
Biasanya pihak perusahaan fintech P2P lending yang legal, mengirimkan notifikasi lewat sistem terintegrasi dengan nomor pendek (short code), bukan nomor HP pribadi.
Apabila Anda menerima chat WhatsApp atau SMS dari nomor biasa, maka abaikan saja karena sudah pasti tawaran tersebut dari pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 5 Cara Aman Hadapi DC Pinjol yang Mengintimidasi
4. Minta Uang Muka atau Biaya Proses
Terdapat modus meminta transfer uang muka, biaya administrasi, atau biaya asuransi sebelum dana dicairkan. Jumlahnya pun bisa jutaan rupiah. Hal ini tidak akan pernah terjadi di pinjaman legal.
5. Memaksa dan Mengintimidasi
Pihak dari pinjol ilegal juga sering menggunakan gaya komunikasi yang agresif, memaksa, serta mengintimidasi. Mereka harus mendesak korbannya agar segera menyetujui pinjamannya tanpa pikir panjang.
Bahkan bisa menghubungi di luar jam kerja, memberikan tekanan emosional, dan tidak memberi waktu untuk mempertimbangkan persetujuan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal di Situs Resmi OJK, Jangan Sampai Terjebak!
Itulah dia informasi terkait 5 ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal via SMS dan chat WhatsApp. Semoga membantu dan bermanfaat.