Potret gedung Kejaksaan Agung. (Sumber: jaksapedia.id)

Nasional

Pengerahan TNI Menjaga Kejaksaan Dinilai Sarat Pesan Politik, Mengapa Bukan Polisi?

Kamis 15 Mei 2025, 14:04 WIB

POSKOTA.CO.ID – Keputusan pemerintah mengerahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga Kejaksaan Agung memantik perhatian publik serta menuai pendapat dari sejumlah pengamat politik.

Langkah ini dinilai tidak lazim, mengingat fungsi pengamanan lembaga negara selama ini berada dalam domain Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Yang menarik untuk disoroti adalah mengapa TNI? Soalnya, kalau masalah keamanan itu domainnya polisi. Tentu ada maksud tertentu di balik keputusan itu,” kata jurnalis senior sekaligus pengamat politik, Hersubeno Arief, dikutip oleh Poskota pada Kamis, 15 Mei 2025, dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Senada dengan Hersubeno, pengamat politik Rocky Gerung menyatakan keheranannya atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Kontroversi Penugasan TNI Menjaga Kejaksaan, Rocky Gerung Sebut sebagai Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi

“Pertanyaannya, mengapa oleh TNI? Bukankah pengamanan itu adalah fungsi dari kepolisian juga? Itu jadi pertanyaan yang perlu dianalisis,” ujarnya.

Rocky menambahkan bahwa pengerahan militer bisa saja merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi.

Ia menilai langkah ini bisa menjadi bentuk efisiensi, sekaligus cerminan adanya isu antarlembaga penegak hukum.

“Kita hanya bisa menduga secara hipotetis bahwa Presiden (Prabowo) menginginkan ada faktor lain, karena kepolisian juga punya kewenangan penyidikan sehingga tidak mungkin tidak terjadi persaingan penanganan kasus antara kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga: TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Benarkah Kejagung Tak Percaya Lagi pada Polri?

Lebih lanjut, Rocky menyoroti kemungkinan adanya ketegangan dalam hubungan antar lembaga penegak hukum, yang turut mempengaruhi keputusan strategis ini.

“Maka harus dipastikan kasus yang ada di kejaksaan ya sudah di kejaksaan saja, kasus yang sedang disidik oleh polisi biarkan polisi bekerja. KPK bahkan dianggap perlu sedikit ditegur supaya memperbaiki dulu sistem di dalam KPK agar ada kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurut Rocky, keputusan tersebut juga memperlihatkan bentuk kontrol yang lebih kuat dari Presiden terhadap Kejaksaan, dibandingkan dengan lembaga lainnya.

“Saya pakai istilah mengefisienkan karena terbaca memang ada semacam favoritisme, kenapa tidak ke KPK saja, kenapa harus kejaksaan? Jadi Presiden menganggap bahwa kontrol beliau terhadap kejaksaan dengan asumsi bahwa kejaksaan harus bekerja berdasarkan prinsip equality before the law,” lanjutnya.

Baca Juga: Mengapa Kejaksaan Agung Gunakan TNI untuk Amankan Kantor Jaksa? Ini Penjelasannya

Rocky menekankan bahwa pengerahan TNI pasti terjadi dengan sepengetahuan, atau bahkan atas perintah langsung dari Presiden.

“Kita harus mengerti bahwa pengerahan tentara itu pasti dengan izin atau pengetahuan atau bahkan perintah Presiden langsung,” katanya. “Karena kita terus melihat bahwa Presiden Prabowo menginginkan ada percepatan pemberantasan korupsi, perampasan aset bahkan dituntut oleh masyarakat sipil supaya dipercepat,”

Meski begitu, ia mengingatkan akan munculnya reaksi politik dari langkah ini. Di satu sisi, kehadiran militer dapat memberikan rasa aman bagi Kejaksaan untuk membongkar kasus-kasus besar.

“Kita membaca itu secara strategis, apa nanti akibatnya atau efek positifnya kalau TNI memang dimaksudkan untuk menjaga kejaksaan supaya kejaksaan tidak perlu takut untuk membongkar kasus-kasus besar,” jelasnya. “Tapi sekaligus juga pesan bahwa kejaksaan selama ini takut untuk membongkar kasus-kasus besar. Jadi dilema interpretasinya,”

Tags:
polisiPrabowoKejaksaan TNI

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor