POSKOTA.CO.ID - Pebasket asing Jarred Dwayne Shaw (JDS) terancam pidana mati karena terlibat dalam kasus permen ganja.
Tak hanya itu, Indonesia Basketball League (IBL) dan Perbasi pun memasukkan pemain asal Amerika Serikat itu dalam daftar hitam.
Ketua Perbasi, Budisatrio Djiwandono mengambil langkah tegas dan mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna narkoba di dunia basket.
“Kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa pun yang terlibat dalam penggunaan narkoba,” ucapnya.
Baca Juga: Selundupkan Ganja di Indonesia, Pebasket AS jadi Tersangka
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” sambungnya.
Senada dengan sikap Perbasi, IBL pun langsung mengambil langkah tegas dengan memasukkan Jarred ke dalam daftar hitam dan melarang beraktivitas bermain basket di Indonesia.
Keputusan itu berdasar pada standar kontrak yang telah ditetapkan kepada pemain perihal larangan yang tidak boleh dilakukan.
“IBL bersama Perbasi tegas akan melakukan blacklist, melarang mereka untuk bermain dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia,” kata Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.
Baca Juga: Viral, Pebasket SMP Dipukul Pemain Lain saat Bertanding, Perbasi Kota Bogor Turun Tangan
Kontrak Diputus dan Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jarred Shaw langsung mendapat pemutusan kontrak dari klubnya Tangerang Hawks.
Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Tangerang Hawks yang mengucapkan salam perpisahan serta terima kasih atas kontribusinya selama ini.
Dengan begitu, Jarred tak lagi terlibat dalam dunia basket dan kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Selain diputus kontrak, ia juga terancam mendapat hukuman yang berat yaitu pidana mati atau pidana seumur hidup.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan pasal berlapis dikenakan pada Jarred.
Pasal tersebut antara lain: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mata, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Ronald.
Penangkapan JDS ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 di apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Polisi mencurigai adanya paket yang berasal dari Thailand, kemudian setelah dilakukan investigasi ternyata paket tersebut milik Jarred.
Setelah itu, ditemukan sebuah permen sebanyak 20 bungkus seberat 869 gram yang mengandung Delta 9 THC yang termasuk narkotika golongan 1.