TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Masjid Jami Kalipasir di Jalan Kalipasir, Sukasari, Kota Tangerang, menyimpan sejarah panjang yang tak ternilai.
Masjid yang disebut-sebut sebagai yang tertua di Tangerang Raya ini telah berdiri sejak abad ke-15 dan diakui sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Tangerang pada 2023.
Namun di balik pengakuan tersebut, ada kenyataan yang tak seindah kisah sejarahnya. Masjid Jami Kalipasir hingga kini masih dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Biaya operasional sepenuhnya berasal dari kotak amal dan bantuan sukarela para donatur.
“Kalau biaya pengelolaan masjid ini masih pribadi. Bersumber dari mana, di antaranya dari kotak amal masjid hingga bantuan para donatur. Kalau dari donatur juga tidak rutin karena itu kan tidak wajib, sesuai kerelaan hati,” ujar Rudi, penasehat Masjid Jami Kalipasir, saat ditemui Poskota, belum lama ini.
Baca Juga: Gagal Panen di Bekasi: Petani Rugi Jutaan, Gabah Tak Laku
Rudi yang kini berusia 60 tahun itu menjelaskan, belum ada dukungan anggaran secara penuh dari pemerintah.
Bahkan, hingga kini Masjid Jami Kalipasir belum memiliki sertifikat resmi atas tanah dan bangunan masjid. Padahal, proses pengajuan sudah beberapa kali dilakukan.
“Sertifikatnya beberapa kali sudah diurus, namun belum ada info lanjutnya bagaimana. Ya, kita berharap dapat segera ada ya. Apalagi pengukuran tanah juga sudah beberapa kali dilakukan,” katanya.
Keberadaan Masjid Jami Kalipasir bukan sekadar tempat ibadah. Di balik dinding-dinding tuanya, terdapat nilai sejarah dan budaya Islam yang begitu kental.
Baca Juga: Cerita Asmin Hidupi Keluarga dari Sewa Ban Pelampung di Pantai Carita
Didirikan oleh seorang putra mahkota dari Kerajaan Galuh, masjid ini menjadi saksi awal penyebaran Islam di wilayah Tangerang Raya.