Gagal Bayar Pinjol? Begini Cara Sistem Lacak Data Nasabah di SLIK OJK dan Pusdapil FDC

Kamis 15 Mei 2025, 09:45 WIB
Gagal bayar pinjol? Ketahui bagaimana sistem OJK dan fintech lacak riwayat kredit Anda. Masih adakah pinjol yang mau cairkan dana untuk data busuk? (Sumber: Freepik)

Gagal bayar pinjol? Ketahui bagaimana sistem OJK dan fintech lacak riwayat kredit Anda. Masih adakah pinjol yang mau cairkan dana untuk data busuk? (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan dana mendesak, pinjaman online (pinjol) sering dijadikan solusi instan oleh banyak orang.

Namun, maraknya kasus gagal bayar (galbay) membuat nasabah bertanya-tanya: "Apakah data yang sudah 'busuk' masih bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman?" atau "Benarkah pinjol ilegal lebih mudah cair daripada yang legal?" Pertanyaan-pertanyaan ini kerap muncul di kalangan peminjam yang terjebak dalam lingkaran utang.

Poskota melansir informasi dari channel YouTube Tools Pinjol yang mengungkap fakta mengejutkan seputar mekanisme pinjol legal dan ilegal.

Dalam videonya, ia menjelaskan bagaimana data nasabah yang sudah masuk SLIK OJK atau Pusdapil Fintech Lending (FDC) memengaruhi persetujuan pinjaman.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa NPWP, Solusi Cepat Saat Butuh Dana Mendesak

Tak hanya itu, ia juga membagikan pengalaman pribadinya sebagai mantan nasabah yang pernah gagal bayar di beberapa aplikasi pinjol.

Fenomena ini semakin kompleks dengan munculnya joki pinjol yang mengklaim bisa membantu pencairan dana meski dengan data buruk.

Namun, benarkah janji mereka? Atau justru itu adalah strategi untuk memanfaatkan nasabah yang sedang terjepit? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Data Busuk Masih Bisa Cair? Ini Faktanya

Tools Pinjol mengungkapkan bahwa banyak nasabah berpikir "pinjol pakai data busuk tetap bisa cair", padahal kenyataannya tidak semudah itu.

Definisi Data Busuk:

Data nasabah yang sudah gagal bayar (galbay) di beberapa aplikasi pinjol, data yang sudah masuk SLIK OJK atau daftar hitam (blacklist) di sistem Fintech Lending.

Pengalaman Tools Pinjol:

Ia pernah gagal bayar di beberapa aplikasi legal seperti Modal Nasional, PinjamU, dan Rupiah Cepat. Saat mengecek SLIK OJK, hanya beberapa pinjol yang masuk, seperti Modal Nasional (Rp800.000) dan KTA Bank Permata.

Namun, meski data SLIK-nya tidak terlalu buruk, pengajuannya sering ditolak baik di pinjol legal maupun ilegal.

Walaupun data tidak masuk SLIK OJK, sistem Pusdapil FDC (pusat data fintech) tetap mencatat riwayat kredit nasabah. Jika statusnya "kuning" (telat bayar) atau "merah" (gagal bayar), pinjol akan ragu memberikan pinjaman.

Baca Juga: DC Lapangan Ancam Sebar Data Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Cara Agar Mereka Tidak Berkutik

Mekanisme Pinjol Legal vs Ilegal

Tools Pinjol menjelaskan bahwa:

Pinjol Legal (Terdaftar OJK):

  • 96 entitas pinjol legal di Indonesia wajib melaporkan data nasabah ke SLIK OJK dan Pusdapil FDC.
  • Jika nasabah gagal bayar, data akan masuk sistem dan memengaruhi skor kredit.
  • Beberapa pinjol legal masih bisa memberikan pinjaman kecil (misal Rp200.000) meski nasabah pernah galbay.

Pinjol Ilegal:

  • Lebih sensitif terhadap nasabah yang pernah gagal bayar.
  • Mereka memiliki sistem tersendiri yang terhubung dengan data pinjol legal, sehingga bisa mendeteksi riwayat kredit buruk.

Taktik Joki Pinjol: Banyak joki atau konsultan pinjol yang menipu nasabah dengan janji "pinjol ilegal mudah cair". Padahal, mereka hanya memanfaatkan limit yang tersisa di akun legal nasabah.

Baca Juga: Waspada! Jangan Gegabah saat Dipaksa Tanda Tangan oleh Debt Collector Pinjol, Simak Penjelasannya

Tips bagi Nasabah yang Sudah Gagal Bayar

Tools Pinjol menyarankan:

  • Jangan Bergantung pada Pinjol: Jika sudah galbay, sebaiknya pensiun dari pinjol dan cari solusi keuangan lain.
  • Hindari Joki Pinjol: Banyak penipuan berkedok "bantu cairkan pinjaman ilegal".
  • Manfaatkan Limit Sebelum Galbay: Jika terpaksa galbay, tarik dulu semua limit yang tersisa untuk keperluan penting.

Video Tools Pinjol ini menjadi pengingat bahwa pinjol bukan solusi jangka panjang. Nasabah harus bijak mengelola keuangan dan tidak terjebak dalam jeratan utang yang berkelanjutan.

"Kalau sudah gagal bayar, lebih baik pensiun dari pinjol. Jangan terus-terusan mencari pinjol baru, karena itu hanya akan memperburuk kondisi keuangan," pesan Tools Pinjol di akhir videonya.


Berita Terkait


News Update