3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTSE
Penerima harus terdaftar dalam DTSE oleh Kementerian Sosial RI.
Nantinya bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, dan tahap kedua biasanya dimulai pada bulan April hingga Juni. Bantuan ini diberikan kepada kategori penerima.
Kategori Penerima Bansos PKH
- Ibu hamil/nifas.
- Anak usia dini (0–6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Penyandang disabilitas berat.
- Lanjut usia (di atas 70 tahun).
Besar bantuan yang diterima keluarga manfaat akan berbeda tergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
Nominal Bansos PKH 2025
Pemerintah juga memastikan bahwa besaran bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima akan berbeda. Seperti untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp750.000 per 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.