POSKOTA.CO.ID - Jika Anda tidak ingin terjebak utang dengan bunga yang mencekik penting untuk Anda mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) terlebih dahulu.
Semakin maraknya kasus layanan pinjol yang memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh dana cepat. Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko besar jika Anda mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal.
Agar tidak terjebak, penting untuk tahu cara mengecek legalitas pinjol sebelum ajukan pinjaman dana.
Biasanya oknum iseng berkedok penipuan investasi dan pinjol ilegal masih terus memakan korban. Banyak masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan besar atau pinjaman cepat cair, namun justru berakhir tertipu.
Baca Juga: Mengapa Kelas Menengah Rentan Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Penyebab dan Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi.
Kini, masyarakat bisa melakukan pengecekan dan pengaduan secara lebih mudah melalui SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Ada dua langkah utama yang direkomendasikan OJK agar masyarakat terhindar dari kejahatan keuangan digital.
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
Baca Juga: Pinjaman Ditolak Pinjol Legal Karena Skor Kredit Buruk? Begini Cara Cek SLIK OJK
Cek Legalitas Entitas
Sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan lewat beberapa kanal resmi OJK:
- Kunjungi portal IKNB OJK https://www.ojk.go.id.
- Gunakan situs CekFintech.id untuk memverifikasi apakah platform pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Melalui Sikapiuangmu.ojk.go.id sebagai portal edukasi keuangan OJK yang juga memuat daftar investasi dan pinjol legal.
Cara Mudah Mengeceknya
Baca Juga: Update Terbaru! Pinjol Resmi 2025 yang Mudah Disetujui dan Cair ke DANA dalam Hitungan Menit
Langkah 1: Kunjungi https://cekfintech.id untuk memeriksa legalitas pinjol.
Langkah 2: Masukkan nama platform atau perusahaan pinjol yang ingin Anda cek pada kolom pencarian.
Langkah 3: Jika nama tidak muncul atau tidak terdaftar, hati-hati! Artinya platform tersebut tidak legal dan berpotensi ilegal.
Untuk investasi lainnya, kunjungi https://sikapiuangmu.ojk.go.id > klik menu “Waspada Investasi” > “Daftar Investasi Legal dan Ilegal”.
Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Berkedok DC Lapangan Resmi Sasar Korban Galbay Pinjol, Begini Cara Bedakannya
Pastikan Anda hanya bertransaksi dengan pihak yang memiliki izin resmi dan diawasi oleh OJK.
Jika nama perusahaan atau platform yang ditawarkan tidak tercantum di daftar resmi OJK, besar kemungkinan itu adalah entitas ilegal.
Lapor ke SIPASTI Jika Mencurigakan
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat kini bisa melaporkannya secara langsung melalui kanal SIPASTI di laman resmi OJK. Jenis pelaporan yang diterima mencakup:
- Investasi bodong.
- Pinjaman online ilegal.
- Penipuan berkedok jasa keuangan.
- Modus impersonasi yang mengatasnamakan institusi resmi.