KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Hukuman 12 Tahun

Rabu 14 Mei 2025, 19:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 12 tahun penjara. Upaya kasasi yang diajukan SYL ke Mahkamah Agung pun ditolak.

Dalam perkara ini, SYL dinilai terbukti melakukan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Bersama dua bawahannya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian, SYL memerintahkan pengumpulan dana dari para pejabat eselon I.

Modusnya, para pejabat diminta menyetor uang dengan nominal antara USD4.000 hingga USD10.000, bahkan SYL disebut menuntut jatah sebesar 20% dari anggaran di setiap sekretariat, direktorat, dan badan di bawah Kementerian Pertanian.

Persidangan pun mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini dilakukan dengan ancaman terhadap para pejabat yang tidak menuruti perintah.

Berita Terkait

News Update