POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
SYL akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan KPK pada 25 Maret lalu di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Putusan Banding, Hukuman Penjara SYL Diperberat Jadi 12 Tahun
Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan sanksi finansial kepada SYL berupa denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan USD30.000.
Hingga saat ini, KPK mencatat baru Rp100 juta denda yang dibayarkan, sedangkan uang pengganti yang telah disetor mencapai Rp27,39 miliar.
"Proses pembayaran denda dan uang pengganti masih terus berjalan. KPK terus menerima cicilan dari pihak terpidana," jelas Budi.
Di sisi lain, KPK masih menelusuri sejumlah aset milik SYL yang berpotensi untuk disita. Budi menambahkan, langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hingga kini masih ditangani lembaganya.
"Beberapa barang bukti masih dipertimbangkan untuk disita, karena ada kaitan dengan perkara TPPU yang masih dalam proses penyidikan," terang Budi.
Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Pria Diduga Menganiaya Seorang Jurnalis di Sidang SYL
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.