POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mematuhi regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi.
Berbeda dengan pinjol legal yang hanya diizinkan mengakses fitur tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, pinjol ilegal sering kali meminta akses berlebihan, termasuk ke kontak, galeri foto, dan pesan di ponsel pengguna.
Akses ini menjadi celah bagi mereka untuk mengumpulkan data sensitif yang kemudian dapat disalahgunakan.
Baca Juga: Waspadai Pinjol dan Aplikasi Pencuri Data, Ancaman Nyata di Era Digital
Kapan Pinjol Ilegal Mulai Menyebarkan Data?
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal umumnya dipicu oleh keterlambatan atau kegagalan pengguna dalam melunasi pinjaman.
Ketika pengguna tidak dapat membayar sesuai tenggat waktu, pinjol ilegal sering menggunakan data pribadi sebagai alat untuk mengintimidasi.
Data yang disebarkan bisa berupa informasi identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, hingga foto pribadi yang diambil dari galeri ponsel.
Dalam beberapa kasus, data ini dikirimkan ke kontak di ponsel pengguna, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja, untuk mempermalukan peminjam agar segera melunasi utang.

Praktik ini biasanya dimulai beberapa hari hingga dua minggu setelah pengguna gagal membayar cicilan.
Menurut pengamatan dari berbagai sumber, pinjol ilegal cenderung tidak melakukan penyebaran data secara terus-menerus dalam jangka panjang.
Ancaman ini biasanya berlangsung singkat, sekitar satu hingga dua minggu, sebagai strategi untuk menekan peminjam.
Namun, dampaknya bisa sangat merusak, terutama jika data sensitif seperti foto pribadi atau informasi keuangan disebarkan ke publik.
Baca Juga: Hati-hati! Galbay Pinjol Bikin Skor Kredit Anda Menurun, Cek Cara Perbaikinya
Langkah Melindungi Diri dari Ancaman Pinjol Ilegal
Untuk menghindari risiko penyebaran data oleh pinjol ilegal, pengguna perlu mengambil langkah pencegahan yang cermat.
- Pastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar pinjol legal dapat dilihat di situs resmi OJK atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
- Periksa izin akses aplikasi sebelum menggunakannya. Jika aplikasi meminta akses ke kontak, pesan, atau galeri, tolak izin tersebut dan pertimbangkan untuk menghapus aplikasi.
- Ketahui suku bunga, biaya administrasi, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran sebelum mengajukan pinjaman.
Jika sudah terlanjur menjadi korban ancaman penyebaran data, segera laporkan ke pihak berwenang. Pengaduan dapat diajukan ke OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau situs patrolisiber.id.
Sertakan bukti seperti tangkapan layar ancaman atau pesan intimidasi untuk mempercepat proses penanganan.
Selain itu, pengguna dapat membuat klarifikasi publik untuk menjelaskan bahwa data mereka telah disalahgunakan, sehingga mengurangi dampak sosial dari penyebaran data.