Kenali ciri-ciri pindar legal. (Sumber: Freepik/jcomp)

EKONOMI

Ciri-Ciri Pindar Legal yang Bertanggung Jawab

Rabu 14 Mei 2025, 17:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) saat ini, penting bagi masyarakat untuk dapat membedakan antara layanan resmi dan tidak resmi.

Pinjol legal atau yang dikenal dengan sebutan pinjaman daring (pindar) memiliki izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan ini beroperasi dengan standar yang jelas dan memberikan perlindungan bagi para konsumen.

Artikel ini akan memberikan informasi kepada Anda terkait ciri-ciri pinjol legal atau pindar supaya terhindar dari praktik merugikan.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal serta Melindungi Data Pribadi

Apa Itu Pindar?

Pindar merupakan sebuah istilah yang baru-baru ini disematkan pada layanan pinjaman online legal dan resmi.

Pergantian nama pinjol legal menjadi pindar bertujuan untuk membedakannya dari praktik pinjaman online yang tidak resmi dan dapat merugikan masyarakat.

Pindar sendiri adalah layanan pinjaman uang berbasis online yang diberikan secara daring melalui aplikasi atau website.

Baca Juga: Tenang Saat Galbay: Cara Aman Hadapi Pinjol Tanpa Tekanan

Ciri-Ciri Pindar

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri pindar legal yang perlu Anda ketahui agar terhindar dari praktik pinjaman yang merugikan.

Demikian beberapa ciri-ciri pindar legal yang bertanggung jawab dan memiliki izin beroperasi secara resmi. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak mendorong para pembaca untuk memilih layanan pinjol sebagai alternatif ketika memiliki keuangan.

Poskota hanya memberikan edukasi perihal ciri-ciri pindar legal supaya Anda tidak terjebak pada praktik ilegal yang bayak berkeliaran.

Tags:
ciri-ciri pindarciri-ciri pindar legalciri-ciri pinjol legalpinjol legal Otoritas Jasa KeuanganOJK pindar legalpindar

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor