POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP-nya terdaftar sebagai penerima, bantuan senilai Rp750.000 akan segera dicairkan pada tahap kedua bulan Mei ini.
Program yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bantuan juga wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna Merah Putih sebagai identitas resmi penerima manfaat.
Proses pencairan dana PKH tahap dua akan berlangsung mulai April hingga Juni 2025. Saat ini, saldo rekening penerima bantuan masih dalam status kosong, menandakan bahwa pencairan belum dimulai.
Kemensos pun mengimbau masyarakat agar menunggu informasi resmi sebelum mendatangi ATM atau agen penyalur.
Informasi pencairan dana bansos akan disampaikan melalui pendamping sosial di daerah masing-masing atau dapat diakses lewat aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Ketentuan Pencairan yang Harus Diperhatikan:
Wajib Dicairkan Sendiri
Penerima manfaat harus mengambil dana secara langsung tanpa perwakilan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potongan tidak resmi dan memastikan bantuan diterima sepenuhnya oleh yang berhak.
Dilarang untuk Barang yang Tidak Sesuai
Dana bansos PKH dan BPNT hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga seperti bahan pangan, sayur, dan buah-buahan. Penggunaan dana untuk membeli rokok, minuman keras, atau narkoba dilarang tegas.
Pencairan Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Penyaluran dana PKH dijadwalkan per triwulan. Untuk tahap kedua, pencairan berlangsung mulai akhir April hingga Juni 2025.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan harian. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat rutin memantau jadwal pencairan melalui saluran informasi resmi.