5 Alasan Utama DC Pinjol Teror Tanpa Henti, Begini Cara Menghentikannya!

Rabu 14 Mei 2025, 12:00 WIB
Kesalahan yang bikin debt collector pinjol makin gencar meneror. Hindari kebiasaan ini dan dapatkan cara ampuh menghentikan teror telepon dan WA. Baca selengkapnya! (Sumber: Pinterest)

Kesalahan yang bikin debt collector pinjol makin gencar meneror. Hindari kebiasaan ini dan dapatkan cara ampuh menghentikan teror telepon dan WA. Baca selengkapnya! (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Iklan Pinjol Selalu Muncul di Hp? Begini Cara Menghapus Spam Ads di Hp dengan Mudah

  1. Memberi Kepastian Pembayaran Palsu

Janji pembayaran yang tidak ditepati justru memicu DC untuk semakin agresif. Mereka akan menganggap Anda sengaja menunda-nunda, sehingga penagihan diperketat, termasuk dengan ancaman atau teror.

Solusi: Hindari memberikan janji jika tidak yakin bisa membayar. Lebih baik diam atau beri penolakan tegas.

  1. Memblokir Nomor DC di WhatsApp

Beberapa korban berpikir dengan memblokir nomor DC, teror akan berhenti. Nyatanya, langkah ini justru memicu DC menggunakan metode lain, seperti menelepon dari nomor berbeda atau menyebarkan data pribadi.

Solusi: Jangan blokir, cukup abaikan. Gunakan fitur archive di WhatsApp untuk menyembunyikan chat tanpa memberi sinyal ke DC.

  1. Tidak Mengaktifkan Filter Panggilan Spam

DC kerap menelepon puluhan kali dalam sehari menggunakan nomor berbeda. Jika ponsel tidak dilengkapi filter spam, aktivitas Anda akan terus terganggu.

Solusi: Aktifkan filter panggilan di pengaturan ponsel (tersedia di Android versi 13 ke atas), dan juga gunakan aplikasi seperti GetContact atau Truecaller untuk memblokir otomatis nomor spam.

Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Akibat Fatal Sering Balas Chat DC Pinjol Ilegal

Menurut ahli keuangan digital, teror pinjol bisa diminimalkan dengan tidak memberi respons sama sekali. "DC hanya mengejar uang, bukan alasan. Semakin Anda bereaksi, semakin mereka menekan," ujarnya.

Bagi korban yang mengalami kekerasan digital, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi cyber. Pastikan juga untuk tidak mengakses pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Bagi masyarakat yang mengalami teror penagihan secara berlebihan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau melalui layanan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlindungan hukum tetap menjadi hak setiap warga negara, termasuk dalam menghadapi praktik penagihan yang melampaui batas kewajaran.

Berita Terkait

News Update