POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai alternatif mendapatkan uang tunai secara cepat. Namun, Anda perlu berhati-hati dengan bahaya pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini sering kali tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak ada jaminan keamanan dan legalitas.
Di Indonesia, OJK adalah lembaga yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
Agar aman digunakan, aplikasi pinjaman online harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Jika tidak terdaftar, maka aplikasi tersebut dianggap ilegal dan bisa menimbulkan kerugian finansial.
Baca Juga: 5 Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Dibobol
Pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga kerap melanggar hak privasi pengguna.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak terjerat dalam praktik pinjaman yang merugikan.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan peminjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Pinjol ilegal umumnya beroperasi tanpa pengawasan, sehingga bebas melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti menagih secara kasar atau memberikan bunga yang sangat tinggi.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak masuk akal dan biaya tersembunyi.
Selain itu, mereka juga kerap menerapkan cara penagihan yang tidak manusiawi, seperti teror melalui telepon atau penyebaran data pribadi peminjam.
Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal
1. Bunga Pinjaman yang Tidak Masuk Akal
Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tinggi dan tidak wajar.
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), suku bunga pinjol legal maksimal adalah 0,3% per hari.
Namun, pinjol ilegal bisa menawarkan bunga hingga 0,88% per hari bahkan lebih, sehingga memberatkan peminjam.
Selain itu, pinjol ilegal juga cenderung tidak transparan dalam menentukan besaran bunga dan biaya lainnya. Hal ini membuat peminjam kerap terkejut saat mengetahui jumlah utang yang harus dibayar.
2. Teror dan Intimidasi Saat Penagihan
Pinjol ilegal tidak segan-segan melakukan penagihan secara kasar dan tidak manusiawi.
Mereka dapat mengancam, menyebarkan fitnah, bahkan melakukan pelecehan verbal kepada nasabah yang tidak membayar tepat waktu.
Baca Juga: Cek Aturan Pinjol Terbaru Mulai dari Ketentuan Bunga, Cara Penagihan dan Perlindungan Konsumen
Beberapa kasus juga menunjukkan bahwa pinjol ilegal menyebarkan data pribadi nasabah ke kontak ponsel mereka, mencemarkan nama baik, dan merusak reputasi.
3. Akses Tidak Sah ke Data Pribadi
Saat mengajukan pinjaman, pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi, seperti kontak, galeri, dan SMS.
Setelah itu, data tersebut digunakan untuk memaksa peminjam membayar dengan ancaman menyebarkan informasi pribadi.
Tidak jarang, data tersebut disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal untuk tindak kejahatan lain, seperti pemalsuan identitas atau penyalahgunaan data finansial.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi Peminjam
Pinjol ilegal tidak memberikan jaminan keamanan data pribadi. Banyak pengguna melaporkan bahwa informasi pribadi mereka disebarkan saat terjadi keterlambatan pembayaran.
Praktik ini jelas melanggar hak privasi dan dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial maupun profesional.
5. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, sehingga Anda tidak mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami masalah.
Saat terjadi kebocoran data atau intimidasi, Anda tidak bisa melapor ke OJK, karena lembaga ini hanya menangani pinjaman online resmi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, kenali beberapa ciri-ciri berikut:
Persyaratan Mudah dan Tidak Masuk Akal
Biasanya menawarkan pinjaman tanpa syarat yang jelas, sehingga banyak orang tergiur.
Proses Pinjaman Tidak Transparan
Informasi bunga dan biaya tidak dijelaskan secara rinci, membuat peminjam kebingungan saat melunasi.
Baca Juga: Data Pribadi Dicuri Pinjol Ilegal? Segera Lakukan Hal Ini
Penawaran Melalui Komunikasi Pribadi
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial, bukan melalui aplikasi resmi.
Alamat dan Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Tidak memiliki alamat kantor yang pasti, sehingga menyulitkan saat ada masalah.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
- Pastikan Terdaftar di OJK
- Cek daftar pinjol resmi di situs OJK.
- Baca Ulasan dan Review Pengguna
- Cari tahu pengalaman orang lain sebelum mengajukan pinjaman.
- Gunakan Pinjaman dari Aplikasi Resmi
- Pilih aplikasi yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Jangan Memberikan Data Pribadi Secara Sembarangan
- Periksa izin aplikasi sebelum mengunduh.
Demikian tadi bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib kamu tahu, sebelum mengajukan pinjaman.