POSKOTA.CO.ID - Masih banyak yang menganggap enteng pinjaman online (pinjol), padahal risiko gagal bayar atau galbay bisa berdampak panjang, bahkan memengaruhi masa depan. Bagi Anda yang pernah atau sedang menggunakan pinjol legal, penting untuk tahu apa saja risiko besar yang harus dihadapi jika tidak melunasi tepat waktu.
Pinjaman online memang memberikan kemudahan akses dana, namun di balik kemudahannya, tersimpan risiko besar jika tidak digunakan dengan bijak.
Dalam video edukasi yang beredar di media sosial, seorang kreator mengingatkan pentingnya menyadari konsekuensi gagal bayar pinjaman online legal.
Setidaknya ada tiga risiko utama yang akan dihadapi oleh pengguna jika tidak membayar pinjaman tepat waktu, meskipun pinjaman tersebut berasal dari platform yang legal dan terdaftar di OJK.
3 Risiko Serius Jika Galbay Pinjaman Online Legal
1. Bunga dan Denda Semakin Membengkak
Jika Anda menunda atau bahkan tidak membayar pinjaman online, maka bunga dan dendanya akan terus bertambah seiring waktu.
"Mohon diingat, namanya pinjam ya harus dilunasi. Kalau kalian telat bayar, apalagi enggak mau bayar, bunga dan dendanya terus meningkat sampai kalian melunasinya," jelasnya akun Youtube TAZ di video yang diunggahnya.
Ini adalah konsekuensi paling umum, namun juga yang paling memberatkan secara finansial. Semakin lama menunda, semakin besar jumlah yang harus dibayar.
2. Diteror Debt Collector
Risiko kedua adalah menghadapi debt collector yang akan datang langsung ke rumah atau menghubungi terus-menerus.
"Meskipun legal dan diawasi OJK, tetap saja karakter debt collector itu beda-beda. Bisa saja ada yang bersikap keras, dan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan bahkan sanksi sosial," katanya.