Simak 3 cara efektif dan legal untuk melunasi pinjol tanpa stres. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Terlanjur Terjerat Pinjol? Ini 3 Cara Cerdas Lunasi Pinjaman Tanpa Tambah Utang

Selasa 13 Mei 2025, 19:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman daring atau yang lebih dikenal sebagai pindar semakin diminati masyarakat sebagai solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak.

Dengan proses pengajuan yang mudah dan pencairan yang cepat, pindar menjadi alternatif yang banyak dipilih di tengah keterbatasan akses ke lembaga keuangan konvensional.

Namun, di balik kemudahannya, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam jeratan utang akibat penggunaan layanan pindar yang tidak terkontrol.

Masalah sering kali muncul ketika pinjaman dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar atau tidak berizin, bukan melalui pinnjaman daring resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

Banyak dari platform pinjol ilegal tersebut menetapkan bunga tinggi, denda keterlambatan yang tidak wajar, hingga metode penagihan yang melanggar etika.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih pinjaman legal yang telah mendapat izin dari OJK, atau mempertimbangkan alternatif seperti pindar syariah yang menawarkan skema pembiayaan berbasis prinsip keadilan dan tanpa bunga riba.

Bagi masyarakat yang terlanjur terjerat pinjol dengan bunga tinggi atau beban cicilan yang memberatkan, mencari solusi pelunasan menjadi langkah mendesak.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas tiga cara efektif untuk melunasi pinjaman, baik yang berasal dari platform legal maupun yang belum terdaftar resmi.

Baca Juga: Lokasi Ini Jadi Target Sasaran Debt Collector Pinjol, Debitur Galbay Wajib Catat

Cara Melunasi Hutang Pinjaman Daring atau Pinjol Ilegal

1. Mengajukan Pinjaman dengan Bunga Ringan

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan pinjaman baru yang memiliki bunga lebih rendah, misalnya melalui bank atau koperasi.

Opsi ini dapat membantu meringankan beban cicilan, dengan catatan peminjam melakukan perbandingan terlebih dahulu atas suku bunga yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan.

Selain itu, penting untuk memilih tenor atau jangka waktu pembayaran yang lebih panjang, sekurang-kurangnya satu tahun agar cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial per bulan.

2. Memanfaatkan Fasilitas Pinjaman Tanpa Bunga

Cara kedua yang layak dipertimbangkan adalah dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga (zero interest loan), yang umumnya disediakan oleh instansi atau perusahaan tempat seseorang bekerja.

Beberapa manajemen perusahaan memberikan dukungan finansial bagi karyawan berupa pinjaman lunak tanpa bunga, khususnya dalam kondisi darurat.

Peminjam disarankan untuk mengajukan permohonan resmi kepada pihak SDM atau atasan terkait, sekaligus meminta jangka waktu pelunasan yang lebih panjang agar tidak mengganggu arus kas pribadi.

3. Menjual Aset atau Barang Berharga

Langkah ketiga sekaligus pilihan terakhir adalah dengan menjual aset atau barang berharga yang dimiliki. Menurut perencana keuangan dari Financial.com, Widya Yuliarti, cara ini dianggap sebagai langkah paling tepat untuk menghindari cicilan jangka panjang.

Aset yang dapat dipertimbangkan untuk dijual antara lain perhiasan, barang elektronik, kendaraan pribadi, atau barang koleksi lain yang memiliki nilai jual.

Setelah pinjaman online berhasil dilunasi, sangat disarankan untuk segera menutup akun di aplikasi pinjaman tersebut.

Hal ini bertujuan agar pengguna tidak tergoda untuk kembali mengajukan pinjaman serupa yang berpotensi menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.

Dengan perencanaan yang matang dan langkah-langkah tepat, masyarakat dapat terbebas dari jerat pinjaman online serta mulai membangun kembali kestabilan keuangan secara berkelanjutan.

Tags:
OJK pinjol ilegalpinjol pindar legalpindarpinjaman daring

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor