Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei-Juni 2025, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP di Sini!

Selasa 13 Mei 2025, 13:00 WIB
Simak cara mudah cek bansos PKH dan BPNT tahap 2 yang cair Mei-Juni 2025 pakai NIK KTP. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Simak cara mudah cek bansos PKH dan BPNT tahap 2 yang cair Mei-Juni 2025 pakai NIK KTP. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Saat ini, Kementerian Sosial tengah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan proses pencairan dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjalan lancar dan akurat.

Bagi yang belum memiliki rekening KKS, dana akan dicairkan secara bertahap atau dapat juga diambil melalui kantor pos sebagai alternatif.

Rincian Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025

1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2025

Bantuan BPNT memberikan Rp200.000 setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat. Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan total bantuan per tahap mencapai Rp600.000. Dalam setahun, setiap keluarga akan menerima Rp2.400.000.

Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening KKS yang kemudian dapat digunakan untuk belanja sembako di e-Warong, yang merupakan tempat yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kementerian Sosial, bantuan PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH per kategori:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2025

  • Tahap 1: Januari sampai Maret
  • Tahap 2: April hingga Juni (akan mulai disalurkan pada Mei)
  • Tahap 3: Juli sampai September
  • Tahap 4: Oktober sampai Desember

Cara Cek Status Penerima Bansos 2025 Menggunakan NIK KTP

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Anda dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2025 dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data lokasi lengkap Anda, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
  • Ketikkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
  • Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan status pencairannya.

2. Melalui Aplikasi Resmi “Cek Bansos Kemensos RI”

Selain melalui situs web, Anda juga bisa mengecek status penerima bansos lewat aplikasi resmi Kemensos yang tersedia di Google Play Store. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos RI melalui Google Play Store.
  • Daftarkan akun dengan menggunakan NIK dan data dari KTP Anda.
  • Lengkapi data seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih program bansos yang ingin Anda cek, apakah PKH atau BPNT.
  • Sistem aplikasi akan menampilkan status bantuan yang Anda terima, termasuk jadwal pencairan yang terjadwal.

Segera lakukan pengecekan bansos tahap 2 tahun 2025 menggunakan NIK KTP agar tidak ketinggalan informasi pencairan. Pastikan data Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi kriteria penerima.

Jangan lupa cek secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id dan aktifkan rekening bansos Anda di bank Himbara atau e-Warong terdekat.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update