Ilustrasi. Cara cerdas menghadapi ancaman DC pinjol ilegal yang perlu diketahui. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Jangan Takut! Ini Cara Cerdas Hadapi Ancaman DC dari Pinjol Ilegal

Selasa 13 Mei 2025, 13:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ancaman dari debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol ilegal yang menakut-nakuti debitur dengan penyebaran data pribadi makin sering terjadi.

Banyak orang merasa stres, cemas, dan tidak tahu harus berbuat apa saat dihadapkan pada tekanan semacam ini.

Salah satu kasus yang sering muncul adalah DC yang menghubungi nasabah dan mengancam akan menyebarkan data pribadi jika tagihan tidak segera dibayar.

Baca Juga: Dampak Gagal Bayar Pinjol: Ancaman Debt Collector, SLIK OJK Anjlok dan Solusi Cerdas Lewat Literasi Keuangan

Situasi ini memang menakutkan, tapi penting untuk tahu bahwa banyak dari ancaman itu sebenarnya hanya gertakan.

Langkah Cerdas Saat Diteror DC Pinjol Ilegal

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Selasa, 13 Mei 2025, jika Anda pernah mengalami atau sedang menghadapi ancaman seperti ini, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Tetap Tenang

Debt collector dari pinjaman ilegal biasanya sengaja memanfaatkan rasa takut korban.

Baca Juga: Jangan Terjebak! 4 Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal, Wajib Perhatikan di Sini

Jangan langsung panik atau menunjukkan ketakutan. Tanggapi dengan tenang dan percaya diri.

2. Pahami Hak Anda

Penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran berat dan bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Anda bisa langsung menyatakan bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan siap dilaporkan ke pihak berwajib.

3. Laporkan ke OJK dan Polisi

Simpan semua bukti, seperti pesan ancaman atau rekaman suara. Lalu, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat kepolisian. Jangan takut, Anda berada di posisi yang benar.

4. Bekali Diri dengan Pengetahuan tentang Pindar

Pindar, atau pinjaman dana resmi yang terdaftar di OJK, memiliki aturan yang jelas soal penagihan. Mereka tidak diizinkan mengancam atau menyebarkan data nasabah.

Dengan memahami perbedaan antara pinjaman legal dan ilegal, Anda bisa melindungi diri dari jebakan DC nakal.

Perlu diketahui bahwa pinjol ilegal kerap mendorong korban untuk terus meminjam demi menutupi tagihan lama, ini dikenal sebagai praktik gali lubang tutup lubang.

Alih-alih menyelesaikan masalah, strategi ini justru memperparah kondisi keuangan.

Sebaliknya, layanan pindar resmi yang diawasi OJK harus mematuhi kode etik penagihan. Mereka tidak boleh melakukan intimidasi, menyebarkan data, apalagi mempermalukan debitur.

Tags:
ancamanpinjaman online DC pinjol pinjol ilegalpinjol

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor