POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai cara mudah untuk melakukan pengecekan sebuah aplikasi pinjol apakah ilegal atau legal melalui situs resmi.
Saat ini dengan berkembangnya sebuah teknologi, seseorang sudah dipermudah dalam melakukan segala aktivitas kesehariannya hanya dengan memanfaatkan sebuah teknologi yang sudah ada.
Salah satunya dalam mengatasi sebuah permasalahan keuangan yang kerap kali terjadi oleh banyak orang terlebih di saat dihadapi dengan situasi yang mendesak.
Saat ini, ada aplikasi jasa layanan finansial atau yang biasa disebut aplikasi pinjaman online (pinjol) memungkinkan membantu pengguna yang membutuhkan uang cair dengan cepat.
Baca Juga: Untuk Meringankan Utang Pinjol, Nasabah Coba Negosiasi Dengan Cara Ini
Namun seiring berkembangnya aplikasi pinjol, tidak sedikit juga aplikasi pinjol yang justru menelepon untuk mengan dengan cara merugikan para nasabahnya yakni pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan sebuah aplikasi layanan fintech yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentunya tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Pinjol ilegal biasanya akan menawarkan berbagai kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman hingga akhirnya tak sedikit yang tergiur akan penawaran tersebut.
Perusahaan tersebut akan membawa dampak buruk untuk para nasabahnya termasuk saat terpaksa gagal bayar atau galbay pinjol. Ilegal akan mengirimkan Debt Collector (DC) akan melakukan penagihan utang.
Tidak tanggung tanggung, DC pinjol akan melakukan berbagai cara untuk menagih hutang seperti meneror hingga melakukan pengancaman untuk menyebarkan data pribadi Anda ke publik.
Maka dari itu, sangat penting untuk Anda mengetahui aplikasi pinjol ilegal dan legal agar tidak terjebak di kemudian hari.
Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
Adapun cara mudah untuk mengetahui apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal hanya dengan melalui situs resmi OJK, berikut ini caranya:
- Kunjungi situs resmi OJK, ojk.go.id.
- Kemudian, klik menu ‘IKNB’ (Informasi Keuangan Non-Bank).
- Pilih menu ‘Finctech’ yang ada di pojok kanan bawah.
- Halaman akan menampilkan beberapa aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK.
- Apabila pinjol yang hendak Anda gunakan tidak tercantum di daftar tersebut, artinya perusahaan tidak diawasi oleh OJK alias pinjol ilegal.
Hal ini merupakan salah satu cara yang bisa Anda lakukan jika Anda hendak mengajukan pinjaman melalui sebuah aplikasi online tersebut.
Demikian cara untuk mengecek status aplikasi pinjol ilegal atau legal melalui situs resmi OJK.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk menggunakan pinjol. Artikel ini hanya mengimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan sebuah aplikasi jasa layanan keuangan.