Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!

Selasa 13 Mei 2025, 22:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentunya memiliki banyak risiko, yakni teror DC pinjol ilegal serta risiko mengancam data pribadimu.

Simak berikut ini merupakan cara menghadapi teror DC (Debt Colector) pinjol ilegal.

Langkah pertama yaitu jangan panik apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal. Terutama untuk nasabah pinjol ilegal telat membayar tagihan atau bahkan gagal bayar atau galbay pinjol ilegal, siap-siap akan dikejar DC (Debt colector)

Baca Juga: Cek Aturan Pinjol Terbaru Mulai dari Ketentuan Bunga, Cara Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.

Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.

Pinjol Ilegal Menyebar Data ke Kontak Anda (Sumber: Pinterest)

Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.

Baca Juga: Risiko Penggunaan Pinjol, Pahami sebelum Mengajukan

Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya.

Jika sudah terlanjur menggunakannya, simak solusi terjerat pinjol ilegal yang dikutip Poskota dari AFPI :

Baca Juga: Cara Praktis Mengecek Legalitas Pinjol Lewat Situs OJK! Simak Selengkapnya

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.

Baca Juga: 12 Kesalahan Umum saat Galbay Pinjol dan Cara Menyikapinya

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang.

Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Baca Juga: Data Pribadi Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Masyarakat perlu mengenai keberadaan pinjol ilegal agar tidak terjerumus untuk menggunakannya.

Pastikan untuk menggunakan Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK, serta bisa diunduh secara resmi di Playstore dan AppStore.

Tags:
galbay pinjol galbay pinjol ilegalterjerat pinjol ilegalDC pinjol ilegalteror DC pinjol ilegalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor