POSKOTA.CO.ID – Masih banyak masyarakat yang merasa takut atau bingung ketika menerima telepon atau pesan WhatsApp dari pihak penagih utang pinjaman online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan debt collector (DC). Tak jarang, mereka bertanya-tanya: “Apa akibat fatal jika saya tidak merespons mereka?”
Menjawab keresahan tersebut, edukator keuangan dan pemerhati dunia pinjol, Hendra Setyo, menegaskan bahwa mengabaikan panggilan dari DC pinjol bukanlah tindakan pidana.
Ketakutan seperti akan dipenjara atau dianggap lari dari tanggung jawab hanyalah intimidasi yang kerap digunakan oleh oknum penagih.
“Seringkali yang ditakut-takuti adalah kalian akan bisa masuk penjara atau masuk ke ranah pidana. Itu tidak bisa dibenarkan,” jelas Hendra Setyo dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 13 Mei 2025.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini jika Ada Penawaran Pinjol ke Kontak Pribadi
Mengabaikan DC Pinjol Bukan Tindak Kriminal
Menurut Hendra, seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana hanya karena tidak menjawab telepon atau chat dari DC.
Dalam banyak kasus, ancaman seperti “membawa kabur uang perusahaan” hanyalah bagian dari strategi menakut-nakuti agar debitur segera membayar.
“Masalah pinjaman online seperti ini enggak bisa masuk ke ranah pidana hanya karena kalian tidak merespon telepon dari tim penagih,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Resmi Cek KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online, Gratis dan Cepat
Pahami Hak dan Batasan Penagihan
Penagihan yang dilakukan dengan cara kasar, memaksa, atau mengintimidasi tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.
Jika Anda merasa diperlakukan tidak manusiawi atau terus diganggu, Anda berhak untuk tidak membalas.