Cara mengecek Legalitas pinjaman online lewat OJK (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Penipuan, Begini Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjol Lewat OJK

Senin 12 Mei 2025, 22:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online atau pinjol kini marak bermunculan dengan menawarkan beberapa keuntungan seperti limit besar, cicilan rendah, dan dana yang cepat cair.

Kendati demikian, Anda tetap harus berhati-hati ketika memilih mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol yang menurut Anda menjanjikan.

Sebab, terdapat dua jenis pinjol yakni legal dan ilegal, yang mana pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Segera Disalurkan Mei 2025, Simak Informasinya Disini

Jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar OJK, maka kemungkinan akan berakibat fatal dengan merugikan Anda seperti bunga yang naik tinggi hingga hadirnya teror dari dc lapangan yang menagih cicilan ketika Anda gagal bayar atau galbay pinjol.

Beberapa oknum tak bertanggung jawab yang membuat perusahaan pinjol ilegal yang meminta data-data Anda saat pengajuan pinjaman adalah yang harus dihindari.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membedakan perusahaan atau aplikasi pinjol legal atau ilegal dengan mudah melalui OJK di laman resmi dan lain-lain.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal dari OJK

Melalui WhatsApp OJK

Selain mengakses situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK.

Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Email OJK

Anda juga bisa mengecek status legalitas pinjol melalui email, berikut langkah-langkahnya:

Melalui Situs Resmi OJK

Disclaimer: Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam hal limit pinjaman hingga penggunaan DC lapangan yang menagih galbay ke rumah. Artikel ini tidak mengajak kamu Untuk pinjol atau menghindari DC lapangan, namun hanya memberi informasi bagaimana mengatasinya.

Tags:
Legalitas pinjolpinjol OJK Otoritas Jasa Keuanganpinjaman online

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor