Selain itu, menurut Nurlaela, pihaknya juga terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas. Namun tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, tapi tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS per hari Minggu, 11 Mei 2025. Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah SSS dan keluarganya mengajukan permohonan melalui penasihat hukumnya.