POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol menjadi isu yang kian marak saat ini.
Penting dipahami bahwa keterlambatan atau ketidakmampuan membayar pinjol bukan tindak pidana, kecuali jika ada unsur penipuan saat pengajuan.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus pinjol lebih mengarah ke ranah perdata dibanding pidana.
Baca Juga: 3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan regulasi ketat untuk melindungi konsumen. Pinjol legal hanya boleh menagih melalui saluran komunikasi wajar dan tidak boleh menghubungi kontak darurat seperti keluarga, teman kerja, atau atasan.
Praktik-praktik penagihan yang dilakukan diluar aturan acap kali dilakukan pinjol ilegal.
Kendati demikian dengan memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal, serta meningkatkan literasi keuangan membuat kita menjadi lebih waspada dalam menentukan pilihan platform pinjaman serta menjadi lebih bijak dalam memutuskan soal finansial.
Baca Juga: Untuk Meringankan Utang Pinjol, Nasabah Coba Negosiasi Dengan Cara Ini
Strategi Menghadapi Debt Collector Pinjol
Jika Anda menerima ancaman atau intimidasi dari penagih utang pinjol, berikut langkah yang dapat diambil secara hukum dan bijak:
- Dokumentasikan setiap bentuk ancaman (verbal maupun fisik) sebagai bukti.
- Tetap tenang dan hindari konfrontasi emosional.
- Laporkan ke pihak berwenang jika ada kekerasan, penyebaran data pribadi, atau pelecehan.
- Minta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
- Usahakan restrukturisasi pinjaman dengan pihak fintech legal secara langsung.
Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Diwaspadai
Dengan mengetahui bagaimana menghadapi petugas penagih, Anda sebagai debitur atau peminjam penting untuk mengetahui apa dampak dari galbay pinjol. Berikut ini informasinya:
Beban Bunga dan Denda yang Terus Membengkak
OJK telah mengatur batas bunga pinjaman online melalui SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 maksimal 0,1 persen/hari untuk pinjaman produktif dan 0,2 persen/hari untuk pinjaman konsumtif.
Baca Juga: 3 Trik Hadapi DC Pinjol Tanpa Panik, Terapkan Ini
Beban tetap bisa membengkak drastis jika tidak segera dilunasi. Sebagai contoh, pinjaman Rp3 juta bisa membengkak menjadi Rp3,18 juta hanya dalam 30 hari, belum termasuk denda keterlambatan.
Tekanan Psikologis dari Debt Collector Bersertifikat
Meski debt collector pinjol legal diwajibkan bersertifikat, praktik di lapangan kadang menimbulkan intimidasi.
Jika terjadi penyebaran data pribadi atau pelecehan, korban dapat melapor ke OJK atau polisi. Simpan bukti komunikasi sebagai perlindungan hukum.
Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Setiap keterlambatan bayar tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Skor kredit buruk dapat menghambat akses ke produk keuangan lain seperti KPR, kredit kendaraan, hingga seleksi kerja di sektor keuangan yang kini menilai catatan kredit calon karyawan.
Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Walau pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN). Kebocoran data pribadi tetap bisa terjadi.
Penyalahgunaan informasi pribadi kerap digunakan sebagai alat intimidasi dan berdampak pada kondisi sosial dan psikologis peminjam.
Potensi Gugatan Perdata hingga Jeratan Pidana
Jika pengguna gagal bayar, penyedia pinjaman berhak menggugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Bila peminjam terbukti memberikan data palsu saat pengajuan, bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Rasio Gagal Bayar Pinjol Meningkat
Menurut laporan OJK per Februari 2025, rasio TWP90 (keterlambatan lebih dari 90 hari) mencapai 3,15 persen, naik dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Bisa Lapor Nasabah Galbay ke Kantor Polisi? Cek Jawabannya di Sini
Ini menandakan meningkatnya risiko gagal bayar pinjaman dan lemahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Hal ini menjadi penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan terkait keuangan, sebelum mengajukan pinjaman.
Pasalnya, pinjol memang menawarkan pencairan cepat dengan syarat mudah. Namun tetap memiliki risiko saat gagal bayar.
Kendati demikian yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman ialah:
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Bisa Lapor Nasabah Galbay ke Kantor Polisi? Cek Jawabannya di Sini
- Membaca syarat dan ketentuan dengan teliti.
- Menghitung kemampuan bayar dengan cermat.
- Menghindari pinjaman untuk konsumsi berlebihan.
- Memiliki rencana pelunasan yang realistis.
Dengan memahami literasi keuangan dan mengetahui tujuan Anda mengajukan pinjaman, hal tersebut dapat mengantisipasi terjerat dalam pusaran utang.
Pinjol bisa menjadi alat bantu jika digunakan secara bijak, namun bisa berubah jadi bumerang bila tidak dikelola dengan cermat.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.