Cek Nama NIK KTP Anda di Sini! Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah

Senin 12 Mei 2025, 13:07 WIB
Cek update pencairan dana Bansos PKH tahap 2 tahun 2025 untuk KPM. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cek update pencairan dana Bansos PKH tahap 2 tahun 2025 untuk KPM. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Salah satu program bansos andalan dari pemerintah yang masih berjalan hingga saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Memasuki pertengahan tahun, perhatian masyarakat pun mulai tertuju pada pencairan dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025, yang dinanti oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Bansos PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: SELAMAT NIK KTP Atas Nama Anda Siap Terima Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 via Rekening KKS, Begini Cara Ambilnya!

Setiap tahunnya, bantuan sosial ini disalurkan dalam empat tahap, dan kini penyaluran tahap kedua sudah mulai dipersiapkan.

Informasi mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, hingga cara cek status penerima bantuan sosial menjadi penting agar masyarakat tidak ketinggalan proses penyaluran dana.

Dalam artikel ini, Poskota akan mengulas secara lengkap jadwal pencairan PKH tahap 2 tahun 2025, rincian nominal bantuan berdasarkan kategori penerima, serta langkah mudah untuk mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tertera di Antrean Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Susulan PKH Mei 2025, Cek Selengkapnya!

Besaran Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025

Bantuan saldo dana bansos PKH disalurkan setiap triwulan dengan besaran yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kategori penerima manfaat.

Untuk ibu hamil dan anak usia dini, setiap tahap menerima Rp750.000. Sementara itu, anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat Rp225.000, dan bagi lansia serta penyandang disabilitas berat, bantuan yang diterima sebesar Rp600.000 per triwulan.

Pencairan dana bansos PKH dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta melalui jaringan kantor pos yang tersebar di berbagai daerah.

KPM dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening yang sudah terdaftar atau dengan bantuan pendamping PKH yang ada di wilayah masing-masing.

Cara Mudah Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2025 Secara Online

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025 kini bisa melakukannya secara online dengan cepat dan praktis melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  • Kunjungi laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah tempat tinggal sesuai KTP, dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP.
  • Isikan kode verifikasi yang muncul pada layar untuk keamanan data.
  • Klik tombol “CARI DATA” untuk memulai pencarian.
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil status Anda sebagai penerima bansos.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa memastikan apakah termasuk dalam daftar KPM bansos PKH tahap 2 tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025, maka pada kolom program akan muncul keterangan “YA” dengan periode bantuan bertuliskan “APR – JUN 2025”.

Namun jika keterangan tersebut tidak muncul, artinya Anda belum termasuk sebagai penerima bantuan PKH untuk tahap kedua di periode saat ini.

Perubahan data penerima bantuan sosial kini dilakukan melalui sistem pemutakhiran berbasis Data Terpadu Statis Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan memastikan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan.

Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara aktif memperbarui data sosial dan ekonomi mereka melalui mekanisme pendataan partisipatif yang lebih transparan dan inklusif.

Langkah ini diambil agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan mencerminkan kondisi serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Agar proses pencairan bantuan sosial PKH berjalan lancar, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Gunakan situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk memverifikasi status penerima bantuan secara akurat.
  • Periksa kembali data identitas, seperti NIK dan alamat, harus sesuai dengan informasi yang tercantum di KTP agar tidak terjadi kesalahan sistem.
  • Jika ada kendala pencairan, segera hubungi pendamping PKH di wilayah Anda untuk mendapatkan bantuan atau klarifikasi.
  • Pantau saldo bantuan secara berkala melalui ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kunjungi e-Warong terdekat yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan.

Pemerintah telah menjadwalkan pencairan bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025 mulai tanggal 19 Mei 2025, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Masyarakat diimbau untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaan dan pencairan melalui situs resmi Kemensos guna menghindari kesalahan informasi.

Penting untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diakses berasal dari kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak hoaks atau penipuan.

Melalui sinergi dan kesadaran bersama, program bansos ini diharapkan dapat terus menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update