POSKOTA.CO.ID - Pra debitur yang berniat untuk gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol), terutama pinjol ilegal sebaiknya simak terlebih dahulu informasi dalam artikel ini.
Di zaman sekarang ini, tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman ke layanan fintech peer to peer (P2P) lending.
Selain proses pengajuannya yang mudah, tidak ada banyak persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk meminjam dana di aplikasi pinjaman online ataupun pinjaman daring (pindar).
Baca Juga: Terpaksa Telat Bayar? Pahami Proses Penagihan Pinjol agar Tidak Panik, Begini Penjelasannya
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mempertimbangkan kemampuan untuk melunasi utang ketika mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol.
Hal ini juga diperparah dengan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, sehingga membuat mereka tidak memahami dengan betul cara kerja pinjaman online ataupun kontrak pinjaman yang diberikan di awal.
Alhasil, tak sedikit orang yang pada akhirnya kesulitan melunasi dana pinjaman beserta bunganya hingga akhirnya utang yang dimiliki terus menumpuk.
Jika sudah begitu, nasabah bisa berakhir dengan gagal bayar (galbay) utang pinjol. Galbay utang punya banyak risiko yang akan menimpa nasabah, mulai dari didatangi DC pinjol hingga penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Awas Terjebak! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Harus Anda Tahu
Untuk menghindari hal tersebut, belakangan ini banyak debitur yang memilih untuk tidak melunasi utangnya dan justru sengaja galbay sampai berakhir kabur.
Daripada kamu galbay pinjol dan terkena berbagai risiko yang cukup menyeramkan, ada cara aman yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjaman online.
Dengan cara yang satu ini, kamu bisa membayar utang pinjol dengan perlahan sehingga kamu tidak akan mengalami kesulitan.
Lantas, bagaimana cara melunasi utang pinjaman online agar tidak perlu galbay? Berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui.
Cara Mengatasi Galbay
Melansir dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terdapat tiga solusi bagi masyarakat untuk mengatasi masalah gagal. Bayar utang pinjaman online.
1. Restrukturisasi Pinjaman
Hal yang pertama yang harus kamu lakukan untuk menghindari risiko galbay pinjol adalah dengan melakukan restrukturisasi pinjaman.
Restrukturisasi pinjaman adalah langkah yang dilakukan nasabah untuk mendapatkan keringanan dari penyedia layanan pinjaman.
Bentuk keringanan yang didapat bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan.
2. Lunasi Utang
Setelah kamu melakukan negosiasi dengan penyedia pinjaman, maka kamu harus melunasi seluruh utang yang dimiliki, beserta bunga dan dendanya.
Lunasi utang sesuai dengan hasil negosiasi dan kesepakatan bersama oleh debitur dengan penyedia layanan pindar.
3. Jual Aset
Kalau kamu masih kesulitan melunasi utang karena sudah terlanjur galbay sehingga jumlah utang menumpuk dengan bunga dan denda yang besar, maka kamu bisa menjual aset yang dimiliki untuk melunasi utang.
Ini sangat membantu untuk melunasi pinjaman dana di fintech pendanaan bersama. Cara ini pun sangat efisien karena tidak memberi beban pada Anda di kemudian hari.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk gagal bayar (galbay) pinjol, melainkan hanya memberi solusi bagi debitur yang kesulitan melunasi utang supaya terhindar dari galbay.
Demikian informasi mengenai cara mengatasi galbay pinjaman online agar tidak masuk daftar hitam SLIK OJK.