Buntut Laporan Paula Verhoeven, Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim Cerai PA Jaksel

Senin 12 Mei 2025, 16:10 WIB
Paula Verhoeven tetap bersikukuh membantah tuduhan perselingkuhan di tengah gempuran opini publik dalam kasus perceraiannya dengan Baim Wong.

Paula Verhoeven tetap bersikukuh membantah tuduhan perselingkuhan di tengah gempuran opini publik dalam kasus perceraiannya dengan Baim Wong.

POSKOTA.CO.ID - Laporan yang dilayangkan Paula Verhoeven terhadap majelis hakim perceraiannya kepada Komisi Yudisial sudah mulai memasuki babak baru.

Komisi Yudisial telah menindaklanjuti laporan Paula terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim perceraian Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Paula, Siti Aminah bahwa aduan kliennya itu telah diterima oleh lembaga tersebut dan kini telah meminta keterangan kepada tiga orang hakim di PA Jaksel.

“Komisi Yudisial meminta keterangan dari tiga orang hakim yang diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,“ kata Siti kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga: Chat Niko Surya dan Paula Verhoeven Terungkap, Picu Baim Wong Tuduh Mantan Istri Selingkuh

Sementara, terkait aduannya ke Komnas Perempuan atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pernikahannya telah diterima dan kini tengah didalami terkait dugaan kasus tersebut.

“Komnas Perempuan salah satunya melakukan pendokumentasian dan penelusuran fakta tentang hak perempuan. Jadi memang tidak melulu itu konteks hukum pidana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Siti Aminah mengatakan bahwa pihaknya juga telah mendaftarkan banding terhadap hasil putusan cerai Paula ke PA Jaksel pada 5 Mei 2025 lalu dan kini tengah melakukan pengumpulan berkas banding tersebut.

“Pekan ini, kami menyusun kontra memori banding untuk disubmit kembali ke sistem e-Court,” katanya.

Baca Juga: Usai Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Yakin Tak Akan Larut dalam Kesedihan

Diketahui, Paula melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim PA Jaksel seusai ia dinyatakan berselingkuh dan disebut sebagai istri durhaka dalam hasil putusan cerainya dengan Baim Wong.

Berita Terkait

News Update