Hati-hati dengan maraknya pinjol ilegal. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

EKONOMI

Mengapa Pinjaman Online Ilegal Masih Marak? Penjelasan Menurut OJK

Minggu 11 Mei 2025, 16:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Salah satu alasan utama mengapa pinjol ilegal masih berkembang adalah tingginya permintaan masyarakat akan akses dana cepat.

Banyak individu yang menghadapi kebutuhan mendesak, seperti biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari, sering kali tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan resmi.

Pinjol ilegal memanfaatkan celah ini dengan menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah, tanpa memerlukan jaminan atau verifikasi ketat.

Menurut OJK, kemudahan ini menjadi daya tarik utama, meskipun sering kali disertai dengan risiko besar seperti bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Jangan Panik saat Galbay Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini untuk Menghadapi Teror DC Lapangan

Selain itu, perkembangan teknologi dan internet mempermudah pinjol ilegal untuk beroperasi.

Platform digital memungkinkan penyedia pinjaman ilegal untuk membuat aplikasi atau situs web dengan tampilan profesional, sehingga sulit dibedakan dari pinjol legal.

OJK mencatat bahwa banyak pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri, yang menyulitkan proses pelacakan dan pemblokiran.

Ketika satu situs atau aplikasi diblokir, pelaku dapat dengan cepat membuat platform baru dengan nama berbeda, sehingga keberadaan mereka tetap bertahan di dunia maya.

Ilustrasi. Mengajukan pinjaman di pinjol. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Faktor lain yang disoroti OJK adalah rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan masyarakat.

Banyak orang tidak memahami cara membedakan pinjol legal dan ilegal, atau tidak mengetahui pentingnya memeriksa izin resmi dari OJK sebelum mengajukan pinjaman.

OJK juga menyoroti bahwa sebagian masyarakat masih enggan melaporkan pengalaman mereka sebagai korban pinjol ilegal karena merasa malu atau takut.

Akibatnya, pelaku pinjol ilegal dapat terus beroperasi tanpa hambatan signifikan. Padahal, laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu OJK dan pihak berwenang melacak dan menindak pelaku.

Baca Juga: Cara Bayar Hutang Pokok Pinjol Tanpa Bunga, Cek di Sini!

Meskipun regulasi seperti Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi telah mengatur operasi pinjol legal, pinjol ilegal tidak mematuhi aturan ini.

Mereka beroperasi di luar pengawasan OJK, sehingga tidak ada jaminan perlindungan bagi peminjam.

OJK terus berupaya memperkuat regulasi dan meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang, namun proses ini membutuhkan waktu dan sumber daya yang besar.

Baca Juga: Tetap Tenang saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat 

Komitmen OJK dalam Memberantas Pinjol Ilegal

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berupaya memerangi pinjol ilegal. Hingga September 2024, OJK telah memblokir lebih dari 9.600 entitas pinjol ilegal sejak 2017.

Selain pemblokiran, OJK juga melakukan edukasi masyarakat melalui kampanye literasi keuangan dan memperkuat kerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelaku.

Namun, OJK menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan pinjol ilegal juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik mencurigakan.

Tags:
pinjaman online ilegalpinjol ilegal penyebab pinjol ilegalOJK dampak pinjol ilegalpinjol

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor