POSKOTA.CO.ID - Ada berbagai dampak yang terjadi apabila gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) lebih dari tiga bulan.
Salah satunya muncul somasi dari pihak pinjol yang bertujuan untuk menekan peminjam agar segera membayar utangnya.
Somasi merupakan surat peringatan hukum yang biasanya dikirimkan oleh debt collector (DC) pinjol ketika seseorang menunggak pembayaran selama lebih dari tiga bulan.
Namun perlu kamu ketahui, tidak semua somasi dari pinjol berarti kamu akan langsung digugat secara hukum.
Dalam praktiknya, terutama pada pinjol yang tidak terdaftar di OJK, somasi sering kali hanyalah alat untuk menakut-nakuti agar kamu membayar secepat mungkin.
Meski begitu, tetap penting untuk mengetahui risiko jangka panjang jika somasi ini kamu abaikan begitu saja.
Oleh karena itu, pastikan untuk memahami secara menyeluruh risiko yang mungkin timbul jika kamu menerima somasi dari pinjol akibat galbay lebih dari tiga bulan dan mengabaikannya.
Baca Juga: Ingin Pinjam Dana Tanpa Was-Was? Berikut ini Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025
Risiko Jangka Panjang Jika Somasi Diabaikan
Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Minggu, 11 Mei 2025, berikut adalah risiko jangka panjang jika disomasi saat galbay lebih dari 3 bulan.
1. Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK
Salah satu dampak paling nyata dari gagal bayar pinjol, terutama yang terdaftar secara resmi di OJK, adalah rusaknya skor kreditmu.
Setiap keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.
Dengan riwayat kredit yang buruk, kamu akan kesulitan mengakses layanan keuangan lainnya di masa depan, seperti pengajuan kartu kredit, pinjaman bank, hingga KPR.
Meski terdengar sepele, dampak ini bisa memengaruhi stabilitas keuanganmu dalam jangka panjang.
2. Gangguan Psikologis Akibat Tekanan Penagihan
Ancaman terus-menerus dari DC, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun kunjungan langsung ke rumah, bisa menyebabkan tekanan mental yang serius.
Banyak korban pinjol yang mengaku mengalami kecemasan berlebihan, gangguan tidur, hingga depresi karena tidak tahu harus berbuat apa.
Inilah sebabnya mengapa sangat penting untuk tetap tenang, mencari tahu hak-hak hukummu, dan tidak mengambil tindakan gegabah seperti menghindar secara total atau bahkan berpikiran negatif.
Masalah finansial dapat diatasi, tapi kesehatan mental harus selalu menjadi prioritas.
Baca Juga: Utang Pinjol Capai Rp 80 Triliun, Sinyal Bahaya Keuangan yang Tak Boleh Diabaikan
3. Dikejar Terus-Menerus oleh Debt Collector
Jika kamu tidak merespons somasi, maka kamu harus bersiap menghadapi penagihan yang lebih agresif.
Debt collector bisa saja terus menghubungi kamu setiap hari, bahkan mengunjungi tempat tinggal atau kantor jika informasi alamat kamu tersedia.
Meski ada peraturan dari OJK yang mengatur etika penagihan, tidak semua DC terutama dari pinjol ilegal mematuhi aturan ini.
Oleh karena itu, penting untuk mencatat segala bentuk komunikasi, dan jika dirasa melewati batas, kamu berhak melaporkannya ke OJK atau kepolisian.
4. Risiko Penyebaran Data Pribadi
Ini adalah salah satu risiko paling serius, terutama dari pinjol ilegal. Mereka sering kali memiliki akses ke seluruh kontak di ponselmu akibat izin aplikasi yang diberikan saat awal pendaftaran.
Penyalahgunaan data ini bisa membuat kontakmu, seperti keluarga, teman, bahkan rekan kerja ikut menerima pesan atau telepon penagihan.
Praktik ini tidak hanya merugikan secara psikologis, tetapi juga secara sosial karena bisa mencemarkan nama baikmu.
Untungnya, penyebaran data pribadi tanpa izin adalah tindakan ilegal dan kamu bisa melaporkannya ke Kominfo atau pihak berwenang lainnya.
Somasi bukan akhir dari segalanya. Meski terlihat menakutkan, kamu tetap memiliki hak dan ruang untuk mencari solusi.
Pastikan agar jangan langsung percaya dengan semua ancaman, terutama dari pinjol ilegal yang tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menuntutmu.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.