POSKOTA.CO.ID - Saat mendaftar di platform pinjol, pengguna diwajibkan mengisi informasi sensitif seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, nomor telepon, hingga data keuangan.
Beberapa aplikasi bahkan meminta akses ke kontak, galeri, atau lokasi di ponsel pengguna. Data ini menjadi “harta karun” bagi perusahaan, baik untuk keperluan internal maupun pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Risiko utama muncul ketika pinjol tidak memiliki sistem keamanan yang memadai. Platform yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering kali menjadi pelaku utama penyalahgunaan data.
Selain itu, beberapa pinjol legal pun bisa saja membagikan data pengguna kepada mitra bisnis mereka, seperti perusahaan pemasaran atau lembaga keuangan lain, tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.
Praktik ini, meskipun tidak selalu ilegal, dapat membingungkan pengguna yang tidak memahami syarat dan ketentuan yang biasanya ditulis dalam bahasa rumit.
Baca Juga: Dicoba! Cara Dapatkan Keringanan Denda Utang Pinjolnya Bagi Nasabah yang Galbay
Apakah Pinjol Menjual Data Pribadi?
Pertanyaan utama yang sering muncul adalah, apakah pinjol secara sengaja menjual data pribadi pengguna?
Pinjol resmi yang terdaftar di OJK biasanya terikat oleh regulasi perlindungan data, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku di Indonesia.
Regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk menjaga kerahasiaan data pengguna dan hanya membagikannya dengan izin jelas.
Namun, pada praktiknya, ada pinjol yang memanfaatkan celah. Misalnya, data pengguna bisa “dijual” dalam bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, seperti agen pemasaran atau perusahaan analitik. Dalam kasus pinjol ilegal, situasinya jauh lebih buruk.
Platform ini sering kali tidak memiliki standar keamanan, sehingga data pengguna bisa bocor atau dijual ke pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti sindikat penipuan atau debt collector abal-abal.
Kasus kebocoran data juga tidak jarang terjadi. Pada tahun 2023, beberapa platform pinjol besar di Indonesia dilaporkan mengalami pelanggaran data, di mana informasi pengguna bocor ke ranah publik.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak semua pinjol menjual data secara sengaja, risiko kebocoran tetap ada, terutama jika sistem keamanan mereka lemah.

Regulasi dan Perlindungan Data di Indonesia
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius. UU Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada 2022 menjadi payung hukum utama untuk melindungi data pribadi masyarakat.
UU ini mengatur bahwa setiap perusahaan, termasuk pinjol, harus mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mengolah atau membagikan data mereka.
Pelanggaran terhadap UU PDP dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda hingga penjara bagi pengelola perusahaan.
Selain itu, OJK juga memiliki peran penting dalam mengawasi pinjol. Setiap platform pinjol legal wajib terdaftar dan mematuhi pedoman OJK, termasuk soal perlindungan data.
Pengguna disarankan untuk selalu memeriksa legalitas pinjol di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Pinjol ilegal, di sisi lain, tidak tunduk pada regulasi ini dan sering kali menjadi sumber masalah kebocoran atau penyalahgunaan data.
Baca Juga: Jangan Panik saat Galbay Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini untuk Menghadapi Teror DC Lapangan
Langkah Melindungi Data Pribadi dari Risiko Pinjol
Meskipun risiko ada, pengguna tetap bisa mengambil langkah proaktif untuk melindungi data pribadi mereka.
- Pertama, pastikan Anda hanya menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK.
- Kedua, baca dengan cermat syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi sebelum menyetujui aplikasi.
- Ketiga, gunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan autentikasi dua faktor untuk akun Anda.
- Terakhir, waspadai tanda-tanda penyalahgunaan data, seperti menerima panggilan atau pesan dari nomor tak dikenal yang menawarkan produk keuangan.
Jika Anda mencurigai adanya kebocoran data, segera laporkan ke pihak berwenang atau hubungi layanan pelanggan pinjol terkait.