Ilustrasi mengecek NIK KTP aman atau tidak dari pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek NIK KTP Anda Aman atau Tidak

Sabtu 10 Mei 2025, 18:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali terjadi hingga merugikan masyarakat.

Tindakan tersebut sering kali dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik data. Akibatnya pemilik NIK KTP mengalami kerugian dan terkena dampak dari praktik pinjol ilegal.

Untuk membantu masyarakat mengetahui apakah NIK KTP-nya disalahgunakan atau tidak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan secara online. Simak caranya.

Baca Juga: Kontak Darurat Diganggu DC Pinjol? Segera Lakukan 6 Hal Ini

Mengapa Harus Mengecek NIK KTP

NIK adalah nomor identitas resmi sejumlah 16 digit yang dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Angka tersebut mencakup kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut pendaftaran.

Lembaga yang mengeluarkan NIK adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Nomor identitas ini digunakan untuk berbagai hal seperti administrasi pemerintahan, layanan publik, dan keperluan penting lainnya.

Mengecek NIK KTP untuk pinjol sangat diperlukan karena beberapa alasan yang berkaitan deengan keamanan dan perlindungan diri/identitas pribadi seseorang.

Anda dapat mengecek NIK KTP guna mendeteksi penyalahgunaan lebih awal, melindungi keuangan, serta menjaga privasi dan keamanan data.

Baca Juga: Terungkap! Strategi Licik Pinjol Ilegal yang Jerat Korban Tanpa Disadari

Cara Cek NIK KTP

Simak cara mengecek NIK KTP yang dapat Anda lakukan secara online di saluran resmi OJK.

Itu dia cara mengecek NIK KTP di laman OJK untuk memastikan apakah data Anda disalagunakan untuk pinjol atau tidak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol.

Poskota hanya memberikan informasi kepada para pembaca agar waspada terhadap pinjol ilegal dan memastikan NIK KTP tetap aman.

Tags:
NIK KTP Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjol ilegal pinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor