POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali terjadi hingga merugikan masyarakat.
Tindakan tersebut sering kali dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik data. Akibatnya pemilik NIK KTP mengalami kerugian dan terkena dampak dari praktik pinjol ilegal.
Untuk membantu masyarakat mengetahui apakah NIK KTP-nya disalahgunakan atau tidak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan secara online. Simak caranya.
Baca Juga: Kontak Darurat Diganggu DC Pinjol? Segera Lakukan 6 Hal Ini
Mengapa Harus Mengecek NIK KTP
NIK adalah nomor identitas resmi sejumlah 16 digit yang dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Angka tersebut mencakup kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut pendaftaran.
Lembaga yang mengeluarkan NIK adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Nomor identitas ini digunakan untuk berbagai hal seperti administrasi pemerintahan, layanan publik, dan keperluan penting lainnya.
Mengecek NIK KTP untuk pinjol sangat diperlukan karena beberapa alasan yang berkaitan deengan keamanan dan perlindungan diri/identitas pribadi seseorang.
Anda dapat mengecek NIK KTP guna mendeteksi penyalahgunaan lebih awal, melindungi keuangan, serta menjaga privasi dan keamanan data.
Baca Juga: Terungkap! Strategi Licik Pinjol Ilegal yang Jerat Korban Tanpa Disadari
Cara Cek NIK KTP
Simak cara mengecek NIK KTP yang dapat Anda lakukan secara online di saluran resmi OJK.
- Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Masuk menu 'Pendaftaran'
- Isi data diri Anda dengan sesuai
- Masukkan kode captcha, jangan sampai salah
- Klik 'Selanjutnya'
- Anda akan diarahkan untuk mengisi fomulir Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK)
- Unggah sejumlah dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan lainnya
- Klik 'Ajukan Permohonan'
- Setelah permohonan berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Lakukan pengecekan status permohonan di menu 'Status Layanan', pastikan Anda mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan via email
- OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) sesuai data yang diinput paling lambat satu hari kerja
Itu dia cara mengecek NIK KTP di laman OJK untuk memastikan apakah data Anda disalagunakan untuk pinjol atau tidak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol.
Poskota hanya memberikan informasi kepada para pembaca agar waspada terhadap pinjol ilegal dan memastikan NIK KTP tetap aman.