Utang pinjol masyarakat di Indonesia capai Rp80 triliun. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Utang Pinjol Capai Rp 80 Triliun, Sinyal Bahaya Keuangan yang Tak Boleh Diabaikan

Sabtu 10 Mei 2025, 17:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pertumbuhan industri keuangan digital di Indonesia terus menunjukkan tren yang mencengangkan, khususnya pada sektor pinjaman berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol).

Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan pinjol di Indonesia per Maret 2025 telah menembus angka Rp 80,02 triliun.

Angka ini merefleksikan peningkatan tahunan (Year-on-Year/YoY) sebesar 28,72 persen pada industri pinjaman digital di Indonesia.

Hal ini menunjukkan permintaan yang sangat tinggi dari masyarakat terhadap layanan keuangan digital berbasis teknologi.

Baca Juga: Gak Usah Panik! Ini 7 Cara Efektif Meredam Teror DC Pinjol

Pertumbuhan Signifikan Pinjaman Online

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa fenomena ini merupakan cerminan dari digitalisasi layanan keuangan yang semakin merata di berbagai lapisan masyarakat.

"Outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Maret 2025 tumbuh 28,72 persen YoY, dengan nilai mencapai Rp 80,02 triliun. Pada Februari lalu pertumbuhannya bahkan mencapai 31,06 persen YoY," ujar Agusman dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 9 Mei 2025.

Peningkatan ini bukan hanya mencerminkan peningkatan aktivitas pinjam-meminjam, tetapi juga mencerminkan kemudahan akses dan adopsi teknologi finansial (fintech) di tengah masyarakat.

Ttermasuk pelaku UMKM dan pekerja informal yang sulit mengakses layanan kredit dari lembaga keuangan konvensional.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Debitur Galbay dari Pinjol, Jangan Terjebak Tekanan Psikologis Saat Ditagih

Tingkat Risiko Masih Terkendali

Meskipun nilai pembiayaan yang tersalurkan meningkat tajam, OJK menyebut bahwa kualitas aset pinjol masih berada dalam batas aman.

Indikator tingkat wanprestasi atau tingkat keterlambatan bayar lebih dari 90 hari (TWP90) berada pada level 2,77 persen pada Maret 2025.

Angka ini sedikit menurun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,78 persen.

Kestabilan TWP90 ini menjadi indikator penting bahwa meskipun penetrasi pinjol sangat agresif, hingga saat ini belum menunjukkan gejala krisis pembayaran secara sistemik.

Baca Juga: Fitur DANA Cicil Belum Tersedia? Coba 3 Tips Ini Dijamin Langsung Aktif! Yuk Langsung Buktikan Sekarang Juga, Berbeda dengan Pinjol

Namun, tren ini tetap memerlukan kewaspadaan tinggi mengingat karakteristik pinjol yang cenderung berisiko tinggi, terutama untuk pinjaman tanpa agunan dan bunga tinggi.

Di sisi lain, OJK mengungkap bahwa hingga Maret 2025 masih terdapat 12 dari 97 penyelenggara pinjaman online yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar, sesuai Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.

"Sebanyak dua dari dua belas penyelenggara tersebut sedang menjalani proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," jelas Agusman.

Untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas tersebut, OJK memberikan beberapa opsi, termasuk:

Kebijakan ini sejalan dengan upaya OJK menjaga ketahanan sektor fintech lending agar tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap industri keuangan secara luas.

Baca Juga: Tetap Waspada! Kenali Tanda-Tanda Pinjol Ilegal Sebelum Menjadi Korban, Simak Selengkapnya di Sini

Peningkatan Kredit Buy Now Pay Later (BNPL)

Selain pinjaman konvensional, model pembiayaan digital melalui skema Buy Now Pay Later (BNPL) juga menunjukkan pertumbuhan pesat.

Menurut data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), per Maret 2025 nilai baki debet kredit BNPL mencapai Rp 22,78 triliun atau tumbuh 32,18 persen YoY, dengan total rekening mencapai 24,56 juta.

Namun demikian, perbankan masih membatasi eksposur kredit BNPL yang hanya mencakup 0,29 persen dari total kredit.

Hal ini menunjukkan bahwa meski model BNPL diminati, pihak perbankan tetap berhati-hati dalam memberikan eksposur tinggi pada jenis kredit berbasis konsumsi yang cenderung high-risk.

OJK dan Penanganan Judi Online

OJK juga turut menyoroti upaya pemberantasan aktivitas judi online yang dinilai mengganggu stabilitas sektor keuangan dan menciptakan anomali dalam penggunaan fasilitas pinjaman digital.

Hingga saat ini, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK telah meminta pemblokiran terhadap 14.117 rekening perbankan yang terindikasi terkait judi online naik dari 10.016 rekening sebelumnya.

Langkah tersebut diperkuat melalui pendekatan verifikasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan implementasi Enhanced Due Diligence (EDD) oleh pihak perbankan.

Dimana tindakan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran dan fasilitas pinjaman untuk kegiatan ilegal.

Tags:
judi onlineKredit BNPL 2025Buy Now Pay Lateroutstanding pinjol 2025peningkatan pinjolpinjaman online pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor