Anda bisa mulai dengan mengevaluasi siapa saja yang memiliki akses terhadap data kontak Anda.
Waspadai aplikasi yang meminta izin akses ke kontak atau informasi pribadi di ponsel Anda. Pastikan hanya menggunakan aplikasi yang resmi dan memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
3. Blokir Nomor dan Perbarui Pengaturan Privasi
Untuk mencegah gangguan berkelanjutan, Anda dapat memblokir nomor-nomor yang digunakan oleh pihak pinjol.
Selain itu, perbarui pengaturan privasi pada ponsel, terutama pada aplikasi seperti WhatsApp, Google, atau media sosial, agar informasi pribadi tidak bisa diakses secara sembarangan.
Gunakan fitur keamanan tambahan seperti otentikasi dua faktor dan perizinan terbatas untuk mencegah aplikasi mencuri data kontak Anda.
4. Laporkan ke OJK dan Lembaga Perlindungan Konsumen
Jika gangguan terus berlanjut atau Anda merasa terintimidasi, Anda berhak mengadukan hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen 157 atau melalui email di [email protected].
Selain itu, laporan juga bisa diajukan ke Satgas Waspada Investasi atau melalui aplikasi LAPOR milik pemerintah.
Pelaporan ini penting tidak hanya untuk perlindungan pribadi, tetapi juga untuk menekan praktik pinjaman online yang tidak etis dan menyalahgunakan data masyarakat.
5. Jaga Emosi dan Dapatkan Dukungan Sosial
Dihubungi berkali-kali oleh pihak pinjol bisa memicu stres, apalagi jika dilakukan dengan nada intimidatif.
Dalam situasi ini, menjaga emosi menjadi hal yang krusial. Hindari merespons dengan panik atau emosi berlebihan. Sebaiknya, bicarakan persoalan ini dengan keluarga atau teman terdekat.
Dukungan sosial dapat membantu mengurangi beban psikologis, serta memberikan pandangan yang objektif dalam menyelesaikan masalah.