Kampus ITB. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Soroti Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Sebut Polisi Membangkang Putusan Terbaru MK

Sabtu 10 Mei 2025, 22:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait penyebaran meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usman menilai penangkapan tersebut menunjukkan, polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

"Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Usman juga menegaskan, penangkapan mahasiswi berinisial SSS bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.

Baca Juga: Mahasiswi Diduga Unggah Meme Ciuman Prabowo-Jokowi, Pihak Istana Buka Suara: Lebih Baik Dibina daripada Dipenjara

Selain itu, ia menganggap, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

"Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia," katanya.

Bagi Usman, kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat. Bahkan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

Oleh karena itu, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK.

Baca Juga: Tanggapan ITB Terkait Mahasiswinya Ditangkap Polisi karena Unggah Meme Jokowi-Prabowo

"Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik," ujarnya.

Lebih lanjut, Usman mengatakan, kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka. Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan.

"Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil," katanya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap SSS dengan dugaan membuat dan menyebarkan meme foto Prabowo dan Jokowi sedang berciuman.

Baca Juga: Viral Edit Foto Prabowo dan Jokowi Jadi Meme, Siapa Wanita Insial SSS yang Kini Ditahan Polisi?

Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial. Namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kondisi terkini yang bersangkutan.

Bareskrim Polri menyebut, tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Menurutnya, 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri, sebanyak 258 kasus dengan 271 korban. Kemudian laporan Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 63 kasus dengan 68 korban.

Tags:
ITB Jokowi

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor