POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Namun, tidak semua platform pinjaman online beroperasi secara legal. Banyak pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan pengajuan dengan iming-iming cicilan ringan melalui tenor panjang.
Sekilas, opsi ini tampak menarik karena cicilan bulanan yang lebih kecil dapat meringankan beban keuangan.
Namun, apakah memilih cicilan dengan tenor panjang di pinjol ilegal benar-benar merupakan langkah yang bijak?
Baca Juga: Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
Mengapa Pinjol Ilegal Menawarkan Tenor Panjang?
Pinjol ilegal sering kali menggunakan strategi pemasaran yang menarik perhatian calon peminjam, salah satunya dengan menawarkan tenor panjang.
Tujuannya adalah untuk membuat pinjaman tampak lebih terjangkau. Dengan memperpanjang jangka waktu pelunasan, jumlah cicilan bulanan menjadi lebih kecil, sehingga peminjam merasa mampu membayar tanpa tekanan berat.
Namun, di balik tawaran ini, terdapat motif lain yang perlu diwaspadai. Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tenor panjang memungkinkan mereka untuk mengakumulasi bunga dalam jumlah besar, yang pada akhirnya meningkatkan total utang yang harus dibayar.
Selain itu, pinjol ilegal sering kali tidak transparan mengenai biaya tambahan, seperti biaya administrasi atau denda keterlambatan.
Peminjam yang tergiur dengan cicilan kecil mungkin tidak menyadari bahwa total biaya pinjaman jauh lebih besar dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga resmi.
Oleh karena itu, penting untuk memahami struktur pinjaman secara menyeluruh sebelum membuat keputusan.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Meretas Kontak WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

Risiko Memilih Tenor Panjang di Pinjol Ilegal
Memilih tenor panjang di pinjol ilegal dapat membawa sejumlah risiko yang signifikan.
- Pertama, beban bunga yang terus bertambah seiring waktu dapat membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang.
- Kedua, pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik penagihan yang tidak etis. Jika peminjam terlambat membayar cicilan, mereka mungkin menghadapi ancaman, penyebaran data pribadi, atau tekanan psikologis dari penagih utang.
- Ketiga, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak ada jaminan perlindungan konsumen. Jika terjadi sengketa, peminjam tidak memiliki akses ke mekanisme pengaduan resmi.