Akun media sosial Instagram milik Sulthan langsung dipenuhi ucapan duka dari teman-teman, keluarga, hingga warganet yang turut prihatin atas kejadian tragis tersebut.
“Kami sangat kehilangan Sulthan. Ia anak yang aktif, ramah, dan berprestasi,” ujar salah seorang guru SMA Negeri 5 Bandung kepada awak media.
Penyelidikan Polisi dan Tanggung Jawab Hukum
Satlantas Polrestabes Bandung telah mengamankan pengemudi Nissan Kick dan memintainya keterangan lebih lanjut.
Hingga artikel ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta kemungkinan kelalaian dalam mengoperasikan kendaraan bermotor dengan fitur khusus.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan bermotor wajib memahami sistem pengoperasian dan memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini bisa dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca Juga: Ingin Hemat Tanpa Cara yang Sulit? Begini Caranya
Perdebatan Soal Usia Pengemudi dan Kesiapan Berkendara
Kecelakaan ini juga memantik diskusi publik mengenai batas usia ideal untuk berkendara, khususnya kendaraan dengan teknologi canggih.
Banyak warganet menyoroti bahwa pengemudi berusia lanjut mungkin menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan sistem kendaraan modern.
One pedal driving sejatinya merupakan inovasi yang ditujukan untuk efisiensi dan keselamatan, terutama dalam konteks kendaraan listrik dan hybrid. Namun, jika pengguna belum familiar, fitur ini justru bisa menjadi risiko.
Pabrikan Nissan sendiri telah menyertakan pelatihan dan panduan teknis dalam setiap pembelian unit kendaraan jenis e-Power. Namun, tanggung jawab adaptasi sepenuhnya berada pada pengguna.
Oleh karena itu, penting adanya edukasi menyeluruh bagi calon pengguna sebelum kendaraan tersebut dikemudikan di jalan umum.