BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi berhasil menangkap lima orang debt collector yang terlibat dalam perampasan mobil Mitsubishi Pajero di area Transmart Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden tersebut terjadi saat mobil sedang digunakan oleh mahasiswa berinisial ARP berusia 19 tahun.
Kelima pelaku yang ditangkap, yang diketahui berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polsek Cengkareng Tertibkan Mata Elang, Empat Debt Collector Diamankan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
"Kelima orang pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Binsar.
Binsar menjelaskan bahwa mobil Pajero tersebut sebenarnya dipinjamkan oleh paman korban kepada ARP untuk keperluan kuliah.
Namun, saat ARP sedang memarkir mobil di pusat perbelanjaan, sekelompok debt collector mendatangi dan merampas kendaraan tersebut.
"Mobil Pajero itu digunakan oleh keponakan pelapor untuk kuliah. Ketika tiba di pusat perbelanjaan, tiba-tiba terjadi perampasan oleh debt collector," tambahnya.
Baca Juga: Sedang Dalam Perjalanan, Mahasiswa Dikeroyok Mata Elang di Parung Bogor
Saat kejadian, ARP diteror dan diberi ancaman oleh kelompok debt collector tersebut, yang memaksanya untuk menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK).
Karena merasa terintimidasi, ARP akhirnya menuruti permintaan tersebut, meskipun kendaraan tersebut diambil oleh pelaku.
"Korban diancam dan didorong oleh para pelaku. Karena merasa takut, korban pun terpaksa menandatangani BSTK sesuai yang diminta oleh para debt collector," kata Binsar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mata Elang, Tuding Korban Tak Bayar Cicilan hingga Rampas Motor
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme.
Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berjanji akan memproses hukum para pelaku.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang tegas," tegas Binsar.