Cara Cek Tilang Elektronik dari Hp, Pengguna Kendaraan Wajib Tahu!

Sabtu 10 Mei 2025, 11:31 WIB
Cek tilang elektronik atau ETLE dapat dilakukan secara online. (Sumber: Pexels/Tommy Picone)

Cek tilang elektronik atau ETLE dapat dilakukan secara online. (Sumber: Pexels/Tommy Picone)

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara cek tilang elektronik atau ETLE secara online melalui Hp? Simak panduan lengkapnya dalam artikel ini.

Setiap kendaraan, naik roda dua maupun roda empat yang melintasi jalan raya bisa terkena tilang apabila tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Saat ini, sistem penilangan di sejumlah wilayah Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Online Lengkap dengan Link Resmi

Melansir Ndari laman resmi Kepolisian RI, e-tilang atau ETLE merupakan sistem yang dibuat untuk menegakkan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

Dengan menggunakan perangkat kamera CCTV, sistem ini akan merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara.

Jadi, hampir tidak ada celah bagi pelanggar lalu lintas untuk lolos dari sistem penilangan elektronik ini karena setiap pengendara pasti terekam kamera CCTV.

Baca Juga: Gak Perlu Antre di Kantor Polisi! Begini Cara Cek Tilang ETLE via Online di HP

Lantas, jenis pelanggaran apa saja yang terkandung ETLE DNA bagaimana cara cek tilang ETLE? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pelanggaran yang Terekam ETLE

Mengutip dari laman resmi samsatdigital.id, berikut ini beberapa jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan tidak boleh disepelekan masyarakat.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gadget
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak menggunakan helm saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Cara Cek Tilang ETLE Online

Bagi Anda yang mau mengetahui apakah kendaraan Anda tercacat melakukan pelanggaran dan masuk data tilang ETLE, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

  • Masuk ke situs https://etle-pmj.id/ atau https://etle.polri.go.id/
  • Klik Cek Data
  • Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan
  • Selanjutnya, klik Cek Data
  • Setelah itu laman akan menampilkan apakah kendaraan And terekam melakukan pelanggaran
  • Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan No Data Available
  • Kalau Anda terkena tilang ETLE, maka akan muncul waktu, lokasi, status, dan juga tipe kendaraan yang melakukan pelanggaran
  • Apabila terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar sejumlah denda yang tertera
  • Pembayaran denda dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA)

Berita Terkait

News Update