Benarkah Debt Collector Pinjol Akan Dihapus Tahun 2025? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Kamu Ketahui

Sabtu 10 Mei 2025, 12:48 WIB
Petugas layanan konsumen memperlihatkan daftar pinjaman online legal terdaftar di OJK, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai fintech terpercaya dan prosedur penagihan utang yang sah. (Sumber: PxHere)

Petugas layanan konsumen memperlihatkan daftar pinjaman online legal terdaftar di OJK, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai fintech terpercaya dan prosedur penagihan utang yang sah. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Media sosial kembali diramaikan dengan kabar mengejutkan: "Debt collector pinjol akan dihapus pada tahun 2025!" Sebagian warganet menyambut kabar ini dengan harapan, membayangkan kehidupan tanpa tekanan penagihan utang yang kerap datang ke rumah.

Isu ini bahkan tersebar luas melalui berbagai kanal YouTube dan TikTok, dengan judul-judul bombastis seperti “SEMUA DC PINJOL DIHAPUS DIBEKUKAN, UPDATE TERBARU 2025!”

Namun, apakah kabar ini benar adanya? Apakah masyarakat Indonesia benar-benar akan bebas dari tekanan penagihan utang pinjaman online (pinjol)?

Artikel ini akan membedah kebenaran dari kabar tersebut dan memberikan pemahaman komprehensif berdasarkan data dan regulasi resmi.

Baca Juga: Menikah dengan Maxime, Hati Luna Maya Masih Milik RM BTS?

Mengurai Isu: Hoaks Penghapusan Total Debt Collector

Informasi mengenai penghapusan total debt collector (DC) pinjol mulai viral setelah unggahan salah satu kanal YouTube populer yang membahas regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa seluruh aktivitas penagihan utang oleh DC akan dihapus mulai 2025.

Sayangnya, kabar ini tidak sepenuhnya benar. Perlu ditegaskan, sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari OJK maupun AFPI yang menyatakan penghapusan total debt collector.

Informasi yang tersebar di media sosial tersebut merupakan hoaks yang dikemas dengan narasi provokatif demi menarik perhatian publik dan menghasilkan keuntungan dari klik serta tayangan.

Kebijakan Nyata: Penagihan Tetap Jalan, Namun Lebih Manusiawi

OJK memang telah memperketat aturan tentang penagihan utang pinjaman online. Hal ini tertuang dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan bersama AFPI, yang mewajibkan perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan dengan cara yang beretika dan menghormati hak-hak konsumen.

Poin-Poin Utama Regulasi Penagihan Pinjol Terbaru:

  1. Etika Penagihan: Penagihan harus dilakukan dengan sopan, tanpa tekanan fisik maupun verbal.
  2. Privasi Konsumen: DC dilarang membocorkan data pribadi debitur ke pihak lain tanpa izin.
  3. Jam Operasional: Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, bukan malam hari atau hari libur.
  4. Identitas Jelas: DC wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas saat melakukan penagihan.
  5. Pelaporan Aktivitas: Setiap kegiatan penagihan harus dilaporkan kepada pihak OJK dan AFPI untuk pengawasan.

Dengan demikian, peraturan ini bukan bertujuan menghapuskan peran DC, melainkan mengubah cara kerja mereka agar lebih menghormati martabat dan kenyamanan debitur.

Realita di Lapangan: Debt Collector Masih Ada, Tapi Terbatas

Hingga Mei 2025, aktivitas penagihan oleh debt collector masih diperbolehkan, terutama oleh perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Mereka memiliki hak menagih utang sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati bersama konsumen.

Namun, pelanggaran terhadap kode etik penagihan kini bisa berujung pada sanksi tegas dari OJK, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Bahkan, jika ditemukan tindakan intimidatif atau pelanggaran hukum lainnya, pihak perusahaan atau individu DC dapat dikenai sanksi pidana.

Mitos Lain: Pinjol Bangkrut Bukan Berarti Utang Lunas

Salah satu miskonsepsi yang juga beredar luas adalah bahwa utang akan otomatis lunas jika perusahaan pinjol mengalami kebangkrutan. Pemahaman ini sangat keliru dan berpotensi menyesatkan.

Dalam praktiknya, utang yang belum dilunasi tetap dianggap sebagai kewajiban hukum. Jika perusahaan pinjol bangkrut, portofolio piutang mereka bisa saja dijual kepada pihak ketiga atau dialihkan ke lembaga penagihan lain. Akibatnya, debitur justru akan menghadapi proses penagihan dari pihak baru yang mungkin lebih agresif.

Ilustrasi Kasus

Seorang debitur dengan tunggakan Rp8 juta pada aplikasi pinjol X yang bangkrut, bisa saja mendapati tagihannya dibeli oleh perusahaan Y, dan tetap diminta melunasi utangnya sesuai nilai yang telah ditetapkan.

Menghadapi Utang Pinjol: Solusi Realistis dan Legal

Alih-alih menggantungkan harapan pada hoaks viral, debitur pinjol sebaiknya fokus pada langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka. Berikut ini beberapa solusi yang disarankan oleh para pakar keuangan dan OJK:

  1. Negosiasi Ulang Cicilan: Hubungi pihak pinjol untuk mengajukan restrukturisasi pembayaran. Banyak platform legal yang menyediakan opsi ini.
  2. Minta Jadwal Pembayaran Ulang: Ajukan permohonan penjadwalan ulang pembayaran dengan menyertakan bukti kesulitan ekonomi.
  3. Konsultasi dengan Lembaga Konsumen: Lapor ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) jika merasa dirugikan oleh penagihan yang melanggar.
  4. Jaga Kesehatan Mental: Tekanan utang dapat memicu stres berat. Carilah dukungan dari keluarga, komunitas, atau konselor jika diperlukan.

Baca Juga: Masuk DTSEN Otomatis Bisa Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT? Berikut Penjelasannya di Sini

Pentingnya Literasi Digital dan Keuangan

Hoaks seperti penghapusan debt collector tidak akan mudah menyebar jika masyarakat memiliki literasi digital dan keuangan yang memadai. Penting bagi setiap individu untuk:

  • Mengecek Fakta: Verifikasi informasi melalui situs resmi seperti ojk.go.id atau afpi.or.id.
  • Tidak Mudah Terprovokasi: Hindari menyebarkan konten viral sebelum memahami konteks dan kebenarannya.
  • Menjadi Konsumen Cerdas: Pilih platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari praktik penagihan ilegal.

Isu tentang penghapusan total debt collector pinjaman online pada tahun 2025 adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

OJK dan AFPI memang memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan, namun tidak menghapus hak perusahaan pinjol legal untuk menagih utang.

Masyarakat sebaiknya tidak terpancing oleh informasi palsu di internet, dan tetap berpegang pada regulasi resmi serta solusi realistis dalam menghadapi utang.

Dengan literasi keuangan dan digital yang baik, publik dapat melindungi diri dari ancaman hoaks, serta membuat keputusan finansial yang bijak dan beretika.

Berita Terkait

News Update