POSKOTA.CO.ID - Harap waspada! Terdapat 4 cara pinjaman online (pinjol) ilegal ambil data pribadi Anda. Segera cek info lengkapnya.
Pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Mantan Debitur Pinjol Beberkan Tips Hadapi Galbay, Singgung Soal Ketenangan Mental
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Apalagi sekarang terdapat kasus di mana pinjol ilegal mendapatkan informasi pribadi masyarakat sehingga berhasil menawarkan pinjaman.
Calon debitur akan dikirimi pesan berupa SMS sampai WhatsApp dan menawarkan produk pinjolnya. Biasanya disertai juga beberapa keuntungan yang akan didapat.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sadap Semua Nomor HP di Kontak Kamu? Begini Cara Mengatasinya
Namun, dimohon untuk tidak terkecoh dan selalu waspada terhadap pinjol ilegal. Apalagi bisa mengetahui nomor anda padahal tidak pernah memberikannya kemanapun.
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berikut ada beberapa cara untuk pinjam ilegal mendapatkan data pribadi Anda.
4 Cara Pinjol Ilegal Ambil Data Pribadi
Baca Juga: Tenang, DC Lapangan Gak Bisa Semena-mena! Ini Hak Kamu saat Terlilit Pinjol
1. Phising
Phising adalah kejahatan siber dengan cara memancing korban untuk memberikan data pribadinya secara sukarela tanpa disadari.
Modus-modusnya pun cukup terkenal, seperti lewat link berhadiah atau berpura-pura menjadi pihak perbankan/berwenang sehingga korban pun tidak curiga.
Dengan begitu, data pribadi seperti nama, nomor HP, alamat, nomor kartu kredit, password, dan lain sebagainya bisa didapatkan.
Baca Juga: CATAT! Ini Risiko Pakai Pinjol Ilegal Tidak Diawasi OJK yang Perlu Diketahui
2. Membeli Data
Hal ini sudah menjadi rahasia umum apabila data-data pribadi masyarakat diperjualbelikan dengan mudah di dark web. Pinjol ilegal membelinya dari mafia data untuk lebih mudah mendapatkan calon korban mereka.
Harga yang dijual pun bervariasi, mulai dari Rp300 perak hingga Rp50.000 per data. Tingkat harga ini ditentukan dari informasi yang ada di data tersebut.
3. Akses Kontak dari Debitur Pinjol Ilegal
Perlu diketahui bahwa aplikasi pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak yang ada di HP peminjamnya. Ketika debitur mengajukan dana, maka akan dimintai untuk menyetujui izin akses kontak.
Baca Juga: Laporkan Segera ke OJK! KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Begini Langkahnya!
4. Info di Media Sosial
Anda perlu berhati-hati jika menggunakan media sosial karena oknum pinjol ilegal pun bisa mengecek data-data yang ada di media sosial. Hal ini karena berisi kontak pribadi di kolom bio atau kolom khusus kontak.
Selain itu, apabila pengguna media sosial sering berbagi foto tiket kereta atau pesawat, maka hal ini bisa terlihat dan data pribadi seperti nama lengkap, nomor HP, dan DNA bisa diambil.
DISCLAIMER: Berhati-hatilah terhadap pinjol ilegal karena dapat merugikan, baik secara materiil maupun non materiil. Selalu waspada dan tingkatkan literasi keuangan Anda.
Itulah dia informasi terkait 4 cara pinjol ilegal ambil data pribadi Anda. Semoga membantu dan bermanfaat.