Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya

Jumat 09 Mei 2025, 23:37 WIB
Ilustrasi cemas usai galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi cemas usai galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menghadapi keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) tentunya membuat bingung dan cemas.

Apalagi di tengah tekanan finansial, selalu muncul pertanyaan seperti lebih baik membayar cicilan semampunya atau sekalian saja gagal bayar (galbay).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Fintech ID, inilah solusi yang bisa diambil, agar Anda dapat menentukan langkah yang paling tepat sesuai kondisi keuangan Anda saat ini.

Baca Juga: Sengsara Terjebak Pinjol? Ini Kenapa Gali Lubang Tutup Lubang Harus Segera Dihentikan

1. Tidak Perlu Panik dan Tetap Tenang

Apabila Anda terlanjur telat atau gagal bayar, jangan panik dan jangan takut secara berlebihan.

Untuk pinjaman daring (pindar) legal, lebih aman karena tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pinjol ilegal, memang ada risiko seperti penyebaran data atau teror ke kontak darurat, tapi itu bisa dihadapi jika Anda kuat secara mental.

"Yang pasti, tidak ada sanksi pidana hanya karena gagal bayar pinjaman online. Dan selama Anda tidak melakukan penipuan, tidak ada jeratan hukum pidana," tutur konten kreator YouTube tersebut.

2. Gagal Bayar Denda Tetap Berjalan

Kalau Anda hanya bisa membayar sebagian kecil misalnya Rp100.000 dari total utang Rp1 juta, sebenarnya itu tidak terlalu berpengaruh.

Karena denda dan bunga tetap berjalan.

Utang Anda bisa kembali ke nominal awal atau bahkan lebih besar karena akumulasi bunga harian atau bulanan.

"Jika setelah itu Anda tidak bisa bayar lagi dalam waktu lama, uang yang sempat dibayar pun akan hilang tertimpa bunga dan denda," sebutnya.

3. Lebih Baik Ditabung Dulu

Kalau memang belum ada kepastian kapan bisa melunasi, simpan saja dulu uang yang ada.

Kumpulkan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik.

Konten kreator Fintech ID mengungkapkan, jika nanti terkumpul sejumlah pokok pinjaman, Anda bisa mulai negosiasi dengan pihak pinjol untuk menghapus bunga dan denda.

"Negosiasi penghapusan bunga cukup banyak berhasil dilakukan oleh para nasabah, apalagi kalau kita menunjukkan niat baik dan komunikasi yang sopan," jelasnya.

4. Kapan Harus Bayar Cicilan?

Kalau Anda yakin bulan depan sudah bisa melunasi, tidak apa-apa jika ingin mulai mencicil dulu.

Namun harus diingat bahwa encicil tidak menghentikan penagihan.

Baca Juga: Strategi Cerdas Bebas dari Jeratan Pinjol, Ini Triknya

Selain itu, debt collector (DC) tetap bisa datang menagih, karena sistem bisa membaca pinjaman Anda belum lunas.

Dan Anda tetap akan terkena bunga dan denda selama belum lunas penuh.

"Jadi, pertimbangkan baik-baik. Jangan hanya bayar untuk menghindari rasa bersalah, tapi pikirkan efektivitasnya," imbuhnya.

5. Bagaimana dengan Catatan SLIK OJK?

Jika Anda gagal bayar, catatan kredit di SLIK OJK akan bermasalah dan menunjukkan skor buruk.

"Namun jika nanti Anda berhasil melunasi pinjaman sampai tuntas, nama Anda bisa bersih kembali di sistem OJK. Tidak permanen," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update