POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah jika sudah pinjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) dan telanjur tak mampu bayar utang atau telat bayar cek informasi terupdate.
Dilansir dari channel YouTube fintechid, bahwa ada beberapa risiko yang akan diterima nasabah yang galbay utang pinjolnya.
Rumah nasabah bakal didatangi oleh pihak Debt Colector (DC) lapangan dan masuk daftar buruk di Slik OJK.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Bisa Pengaruhi Masa Depan
Namun ada beberapa rangkuman dari fintechid ada beberapa aplikasi pinjol tak ada DC lapangan dan masuk nama nasabah riwayat buruk di Slik OJK.
Apa itu Slik OJK?
SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang berisi lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Data saat Galbay Pinjol, Hindari 4 Hal Ini
Ada yang sudah terlanjur pinjam uang di pinjol ini, tak usah khawatir dan cemas jika data kalian masuk SLIK OJK dan tanpa DC lapangan pinjol yang sewaktu-waktu bisa datang ke rumah kalian.
Berikut penjelasan dari akun Channel Youtube Fintechid menjelaskan update tanpa DC lapangan dan tidak masuk ke SLIK OJK.
Ada Beberapa Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa DC lapangan dan tidak masuk SLIK OJK, berikut daftar dan penjelasan aplikasi pinjol dan DC lapangan dan tidak masuk SLIK OJK.